test

News

Selasa, 27 Oktober 2020 11:38 WIB

Yang Mau ke Puncak Wajib Rapid Test, Tak Pakai Masker Didenda Rp100 Ribu

Editor: Fitriawan Ginting

Jalur arah Puncak di Pintu Tol Ciawi beberapa waktu lalu. (Foto ;PMJ/Gtg).

PMJ- Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat akan memberlakukan rapid test di tiga titik wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat, mulai Rabu (28/10/2020) besok. Tiga titik itu terletak di Gadog, Taman Wisata Matahari, dan Gunung Mas. Polisi dan juga Satpol PP juga akan memperketat pengawasan protokol kesehatan bagi pengendara yang melintasi kawasan Puncak.

“Kita tegakkan protokol kesehatan kepada seluruh penumpang di dalam bus, mobil pribadi dan lainnya yang melintas ke arah Puncak. Tidak pakai masker dan lainnya, kita beri sanksi teguran dan denda administratif 100 ribu rupiah ,” tegas Kasat Lantas Polres Bogor AKP Fitra Zuanda, Selasa (27/10/2020).

Selain penegakkan protokol kesehatan, razia kelengkapan surat-surat kendaraan juga akan dilakukan dalam operasi yustisi secara intensif di kawasan Puncak, Bogor.

"Kebetulan libur panjang pekan ini bersamaan dengan Operasi Zebra Lodaya, jadi nanti pengendara yang melanggar protokol kesehatan juga akan kita tindak bersama Satgas Covid-19," terangnya.

Untuk Operasi Zebra Lodaya, lanjut Fitra, akan menyasar para pengendara di bawah umur, tidak menggunakan helm dan tidak memiliki atau membawa kelengkapan surat-surat berkendara hingga pengendara yang nekat melawan arus lalu lintas.(Gtg-03)

BERITA TERKAIT