Jumat, 30 Oktober 2020 17:28 WIB
Hari Kedua Libur, 2.048 Wisatawan Kunjungi Taman Margasatwa Ragunan
Editor: Ferro Maulana
PMJ - Taman Margasatwa Ragunan kembali dibuka sejak PSBB masa transisi jilid dua di Jakarta diberlakukan. Sejak kembali dibuka, pengunjung yang datang tidak terlalu signifikan. Namun, pada masa libur panjang akhir Oktober ini, ribuan wisatawan datang berkunjung.
"Kalau dibanding hari biasa masih di bawah 500 orang, terus kalau di hari Sabtu ada peningkatan mendekati 1.000 dan di hari Minggu mendekati 2.000," terang Ketut Widarsana selaku pengelola promosi dan pengembangan usaha Ragunan.
Diketahui jumlah pengunjung dua hari libur panjang Rabu (28/10) dan Kamis (29/10), Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, sekitar 2.048 wisatawan.
Selain itu, pihak pengelola Ragunan juga menerapkan protokol kesehatan kepada para pengunjung.
"Kalau penerapan protokol kesehatan itu sudah diterapkan secara ketat dari pintu masuk dengan cara pengukuran suhu tubuh, terus kita menyediakan hand sanitizer, lalu menyediakan tempat cuci tangan di beberapa titik seperti di pintu masuk sampai kawasan dalam," paparnya.
"Dan juga kita sediakan karpet desinfektan sebelum masuk ke ragunan agar pengunjung sebelum masuk ke ragunan,menginjak karpet tersebut," tambahnya.
Menurutnya, pengunjung juga harus mengikuti protokol kesehatan yang berlaku sebelum dan setelah memasuki Taman Margasatwa Ragunan.
"Pengunjung memang diwajibkan untuk menggunakan masker, jadi 3M itu wajib. Kita juga pasang imbauan berupa spanduk, penanda seperti tanda silang di kursi taman dan setiap kandang agar mereka saling menjaga jarak,tidak berkerumun, agar selalu nyaman," tambahnya.
Selain itu pihak pengelola sendiri belum mengizinkan anak-anak usia di bawah 9 tahun dan lansia usia 60 tahun untuk memasuki kawasan Ragunan dikarenakan adanya Pergub DKI tentang pembatasan sosial berskala besar.
"Untuk anak-anak kami juga dari pihak pengelola belum mengizinkan masuk, karena usia anak-anak itu adalah usia rentan, termasuk juga ibu hamil, anak-anak di bawah 9 tahun dan juga lansia 60 tahun, aturan tersebut tertuang dalam pergub dan kita dalam rangka menjalankan aturan dari pemerintah," tutupnya.(Dre/Fer)