Rabu, 17 Januari 2024 15:35 WIB
Resmi! Pajak Hiburan di Jakarta Naik 40 Persen
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ NEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menaikan tarif pajak sebesar 40 persen untuk jasa hiburan dengan meliputi diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa resmi.
Ini tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda tersebut diteken Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tertanggal 5 Januari 2024.
Penetapan tarif pajak sebesar 40 persen untuk jasa hiburan itu terdapat pada Pasal 52 ayat 2. Besaran tarif pajak tersebut sesuai dengan ketentuan untuk objek pajak barang jasa tertentu (PBJT).
"Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen)," bunyi Perda ayat (1) Pasal 53 beleid tersebut, dikutip Senin (15/1/2024).
Besaran tarif pajak jasa hiburan di Jakarta pada 2024 ini naik dari tarif pajak dalam ketentuan lama, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2015. Di mana tarif pajak untuk diskotek, karaoke, kelab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan disc jockey (DJ) dan sejenisnya hanya 25 persen.