test

Suara Pemilu

Senin, 9 Desember 2019 13:06 WIB

Terkait Koruptor Boleh Maju Pilkada, Menkopolhukam: Aturan Sesuai dengan Putusan MK

Editor: Ferro Maulana

Menkopolhukam Mahfud MD. (Foto: Dok Net)

PMJ - Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan, tidak ada masalah dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum untuk Pilkada 2020, yang tak melarang mantan napi korupsi mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Mahfud menuturkan, aturan tersebut telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. "Ya memang putusan MK-nya begitu," ucap Mahfud di Jakarta, Senin (09/12/2019).

Ia menegaskan, bila ada yang mempermasalahkan, lebih baik digugat ke MK, bukan justru menyalahkan PKPU. "Kalau mau menggugat ya putusan MK, jangan PKPU-nya," ujarnya menegaskan.

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) terkait dengan Pilkada 2020. Dalam PKPU, tidak dicantumkan larangan mantan koruptor maju dalam pilkada.

Hal ini tertuang dalam peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota.

Dalam aturan, hanya mantan terpidana narkoba dan terpidana kejahatan seksual yang tak boleh maju pPlkada. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 huruf h.

Pasal 4 ayat (1) berbunyi: Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
huruf h: "Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan bukan mantan terpidana kejahatan seksual anak,".

Berkenaan mantan koruptor muncul dalam pasal 3A ayat 3 dan ayat 4. Tetapi, bukan larangan.

Pasal 3A ayat 3 berbunyi: Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi.

Pasal 3A ayat 3 berbunyi: Bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi. (DBS/ FER).

BERITA TERKAIT