test

News

Rabu, 23 Desember 2020 16:37 WIB

Di Tahun 2020, Polda Metro Tindak Tegas Unras Anarkis Sampai Begal Sepeda

Editor: Fitriawan Ginting

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran disiplin prokes. (Foto ; Dok PMJ).

PMJ NEWS - Selama tahun 2020 berbagai unjuk rasa dan juga fenomena baru kasus begal sepeda mewarnai Ibu Kota Indonesia, Jakarta. Dalam laporan tahun 2020, Polda Metro Jaya mengeluarkan data sebanyak 143 orang diamankan dan menjadi tersangka dalam aksi unjuk rasa yang disertai tindakan anarkis. Sebayak 20 orang merupakan pelaku pembakaran fasilitas umum.

Kasus Unras anarkis menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja yang menjadi perhatian luas ini berhasil dikenadalikan Polda Metro Jaya, terutama dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

“Kami kawal unjuk rasa, namun saat anarkis tentu kami tindak demi memberi keamanan dan keselamatan masyarakat luas,” tegas Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Rabu (23/12/2020) di Gedung BPMJ, Polda Metro Jaya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran rilis laporan tahun 2020. (Foto : Dok PMJ).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran merilis laporan tahun 2020. (Foto : Dok PMJ).

Tidak itu saja, Polda Metro Jaya juga mengamankan 10 admin media sosial yang membuat provokasi dan hasutan kepada masyarakat untuk menolak UU Omnibus Law. Bahkan admin tersebut mengajak para pelajar serta menyiapkan bom molotop dalam melaksanakan unjuk rasa.

Hal lainnya yang juga menimbulkan keresahan masyarakat Ibu Kota adalah begal sepeda di jalan umum. Polda Metro Jaya langsung bergerak cepat dan mengungkap 14 kasus dengan mengamankan 30 pelaku tindak kriminalitas begal sepeda.

“Jumlah kasus begal yang kami ungkap sebanyak 9 kasus dari 14 kasus yang ditangani. Dan 30 pelaku kriminalitas ini kami proses hukum. Kami ingin warga Jakarta tetap aman dalam menjalankan aktivitasnya, terutama juga para pengguna sepeda,” tandas Fadil Imran.

BERITA TERKAIT