test

Hukrim

Rabu, 23 Desember 2020 07:19 WIB

Sindikat Timur Tengah, Polisi Ringkus Bandar Sabu 201 Kg di Petamburan

Editor: Ferro Maulana

Pengungkapan kasus narkoba di Petamburan. (PMJ News).

PMJ NEWS -  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan pelaku yang diringkus dengan membawa sabu seberat 201 kilogram di Hotel WIR kawasan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat, adalah sindikat jaringan Timur Tengah.

"Barang itu ada kode yang sama yaitu 55, memang jaringan narkoba Timur Tengah," tutur Yusri di Jakarta, Selasa (22/12/2020) malam. 

Yusri menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat sehingga tim gabungan dari Satgas Merah Putih Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya menyelidiki adanya sindikat narkoba internasional yang rencananya akan mengirim narkoba jenis sabu di wilayah Jakarta.

Pengungkapan kasus narkoba di Petamburan. (Foto: PMJ News)
Pengungkapan kasus narkoba di Petamburan. (Foto: PMJ News)

Kemudian singkat cerita, polisi sukses membekuk 10 pelaku. Dari keterangan mereka berkembang informasi adanya narkoba yang dibawa oleh seorang pelaku lain.

Selanjutnya, polisi berhasil melacak pelaku tersebut yang dalam rencana awal mereka akan dibawa ke sebuah hotel di Petamburan.

"Kemudian pada sekitar pukul 22.00 WIB kita berhasil mengamankan barang haram ini dan juga satu orang tersangka yang ada di sini total ada 11 tersangka," papar Yusri.

Menurut temuan polisi menyita sabu sebanyak 196 paket dengan tanda yang sama "55". Terlebih pada awal tahun lalu, polisi juga mengamankan pelaku pembawa narkoba di Serpong.

"Jika lihat kodenya kita masih ingat tanggal 31 Januari lalu kita berhasil mengamankan di daerah Serpong berhasil menembak mati pelakunya saat itu di daerah Serpong saat keluar di tol dari arah Banten," beber Yusri kepada wartawan. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 114 KUHP dan UU No 35 tahun 2010 tentang penyalahgunaan narkoba.

BERITA TERKAIT