test

Hukrim

Selasa, 22 Desember 2020 11:45 WIB

Bareskrim Polri Serahkan Berkas Perkara Kebakaran Kejagung ke Kejaksaan

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Mardiansyah

Saat olah TKP kebakaran Gedung Kejagung. (Foto : dok PMJ).

PMJ NEWS - Bareskrim Polri merampungkan berkas perkara enam tersangka kelompok pekerja yang menyebabkan kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya telah menyerahkan berkas itu kepada Kejaksaan.

"Senin 21 Desember 2020 kemarin, berkas tersebut dan enam orang tersangka (kelompok pekerja) sudah diserahkan (Kejaksaan)," kata Komjen Listyo Sigit dalam keterangannya, Selasa (22/12/2020).

Komjen Listyo Sigit menambahkan, jika nantinya ditemukan fakta-fakta baru, Bareskrim siap untuk melanjutkan proses penyidikan. Akan tetapi sebaliknya, apabila tidak ada, sisa berkas perkara tersangka lainnya akan diserahkan ke Kejaksaan.

"Terkait dengan perkembangan penanganan kasus, sesuai dengan proses penyidikan yang ada tentunya kita akan melanjutkan mana kala memang kita temukan ada hal baru, namun demikian kalau memang sudah tidak ada kasus segera kita serahkan kembali. Kemudian bisa diproses kejaksaan untuk proses selanjutnya," ucapnya.

Terdapat tiga berkas perkara dari enam orang tersangka. Pertama untuk tersangka T, H, S, K dan kedua kedua tersangka IS dan yang ketiga merupakan mandor dalam kasus ini yaitu UAM.

Seperti diketahui sebelumnya, Polisi sudah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus kebakaran Kejagung RI. Kebakaran Gedung Utama Kejagung terjadi pada 22 Agustus 2020 lalu. Bareskrim Polri menyimpulkan kebakaran diduga akibat kelalaian.

BERITA TERKAIT