test

News

Kamis, 17 Desember 2020 15:27 WIB

Terlibat Aksi Teroris, Janda Cantik Ini Dijatuhi Hukuman 30 Tahun Penjara

Editor: Ferro Maulana

Hayat Boumeddiene. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS -  Janda berparas cantik bernama Hayat Boumeddiene menjadi wanita paling dicari di Prancis. Ia merupakan istri teroris Coulibaly jaringan ISIS yang telah tewas. Setelah berhasil ditangkap, Boumeddiene akhirnya dijatuhi hukuman in absentia selama 30 tahun penjara pada Rabu (16/12/2020) waktu setempat atau Kamis (17/12/2020) pagi WIB.

Keputusan itu diambil pada akhir persidangan 14 anggota komplotannya (ISIS) dimana terlibat dalam serangan Charlie Hebdo dan Hyper Cacher di kota Paris, Prancis, tahun 2015 lalu.

Pengadilan Charlie Hebdo, yang berlangsung tiga bulan, merupakan yang pertama sejak gelombang serangan teror yang melanda Prancis dalam lima tahun terakhir dan yang pertama bagi jaksa penuntut anti-teror nasional Prancis yang baru dibentuk.

Hayat Boumeddiene bersama suaminya. (Foto: Dok Net)
Hayat Boumeddiene bersama suaminya. (Foto: Dok Net)

Persidangan ini terkait dengan tiga hari horor pada Januari 2015, di mana 17 orang tewas selama tiga hari serangan pada Januari 2015. Beberapa kartunis Prancis paling terkenal juga terbunuh, karena nekat menerbitkan kartun Nabi Muhammad.

Serangan itu diikuti oleh pembunuhan seorang polisi wanita Prancis dan penyanderaan di pasar Hyper Cacher di mana empat pria Yahudi dibunuh. Ketiga penyerang tewas di TKP dalam baku tembak dengan polisi setelah serangan itu, hanya menyisakan kaki tangannya untuk diadili.

Situs Telegraph melaporkan, 14 orang tersebut termasuk Boumeddiene dinyatakan bersalah dalam berbagai tingkat karena membantu kakak beradik Said dan Cherif Kouachi, yang melakukan pembantaian di kantor Charlie Hebdo, dan kaki tangan mereka, penyandera supermarket Amedy Coulibaly.

Penangkapan Hayat Boumeddiene. (Foto: Dok Net)
Penangkapan Hayat Boumeddiene. (Foto: Dok Net)

Kouachi bersaudara mengklaim mereka bertindak atas nama Al-Qaeda sementara Coulibaly telah bersumpah setia kepada kelompok ISIS. Boumeddiene adalah mantan pasangan Coulibaly dan foto pasangan itu dirilis tak lama setelah serangan menunjukkan dia memakai niqab dan mengarahkan panah ke kamera.

Hukuman 4 Tahun Hingga Seumur Hidup

Sementara itu, Pengadilan Prancis menjatuhkan hukuman penjara mulai dari empat tahun hingga seumur hidup untuk 14 terdakwa yang dianggap sebagai kaki tangan dalam serangan 7-9 Januari 2015 di wilayah Ile-de-France, termasuk Paris, yang menyebabkan 17 orang tewas di tangan teroris.

Putusan dijatuhkan oleh hakim ketua Regis de Jorna kepada 11 terdakwa yang hadir di persidangan. Terdakwa utama di antara kaki tangan ISIS yaitu, Ali Riza Polat (35) yang menerima hukuman 30 tahun atas keterlibatannya dalam kejahatan teroris yang dilakukan oleh Kouachis dan Coulibaly.

Riza Polat dikatakan memiliki "tingkat pengetahuan yang cukup banyak tentang proyek terakhir," mengacu pada jaringan teroris Coulibaly. 

Sidang Hayat Boumeddiene dikawal ketat polisi Prancis. (Foto: Dok Net)
Sidang Hayat Boumeddiene dikawal ketat polisi Prancis. (Foto: Dok Net)

Sebenarnya putusan itu dijatuhkan pada 10 November tetapi telah mengalami penundaan karena pandemi virus Covid-19 dan Riza Polat juga terjangkit virus Covid-19.

Jaksa Agung pekan lalu telah meminta tanggapan yang "tegas dan seimbang" dalam kasus ini dan fokus meminta penjara seumur hidup untuk Riza Polat, seorang pria keturunan Prancis dan Turki yang dikatakan telah membantu logistik dan perencanaan, mempersenjatai dan mendanai serangan ISIS.

Istri Coulibaly dan rekan penyerang Hayat Boumeddiene menerima 30 tahun penjara, yang mana terlibat dengan "jaringan teroris kriminal" dan "pendanaan teroris" karena melakukan eksekusi di pasar Hyper Cacher.

Sekadar informasi Pengadilan Assize di Paris adalah satu-satunya pengadilan Prancis dengan sistem juri. Sekitar 144 saksi telah berpartisipasi selama tiga bulan terakhir, termasuk yang selamat, dengan 14 ahli hadir untuk mengevaluasi bukti yang disajikan Jaksa.(Sumber: Telegraph/ France 24/ Anadolu Agency).

BERITA TERKAIT