test

Hukrim

Minggu, 6 Desember 2020 10:00 WIB

Terjerat Suap Dana Bansos Covid-19, Mensos Diduga Terima Rp17 Miliar

Editor: Hadi Ismanto

Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara saat menyerahkan diri ke KPK.(Foto: PMJ News/Istimewa/Tangkapan Layar)

PMJ NEWS - Menteri Sosial Juliari P. Batubara telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Ia diduga menerima suap dari rekanan sebesar Rp17 miliar.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan perkara diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dalam 2 periode.

"JPB (Juliari P Batubara) selaku menteri sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai pejabat pembuat komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan," jelas Firli, Minggu (6/12/2020).

Barang bukti dari hasil operasi tangkap tangan kasus suap di kementerian sosial. (Foto: PMJ News/Istimewa).
Barang bukti dari hasil operasi tangkap tangan kasus suap di kementerian sosial. (Foto: PMJ News/Istimewa).

Firli mengungkapkan, diduga telah disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.

"Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10.000 per paket sembako dari nilai Rp300.000 per paket bansos," tuturnya.

Selanjutnya, Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan. Mereka di antaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.

"Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW," ujarnya.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.

"Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko) dan SH (Shelvy N) selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB (Juliari Peter Batubara)," lanjut Firli.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

BERITA TERKAIT