test

Hukrim

Senin, 30 November 2020 17:15 WIB

Berkas Lengkap, Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Segera Disidang

Editor: Hadi Ismanto

Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin segera disidakan. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tersangka Rachmat Yasin (RY) dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU). Dengan begitu, berkas perkara mantan Bupati Bogor ini telah dinyatakan lengkap dan segera disidangkan.

"Hari ini penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka RY kepada tim JPU dimana sebelumnya berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21)," kata Pelaksana Tetap (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (30/11/2020).

Selanjutnya, kata Ali, penahanan Rachmat Yasin beralih menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung mulai tanggal 30 November sampai dengan 19 Desember 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Menurut Ali, dalam waktu 14 hari kerja JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor. "Persidangan diagendakan di PN Tipikor Bandung," ucapnya.

"Selama proses penyidikan telah diperiksa 101 orang saksi terdiri dari beberapa orang pejabat di Pemkab Bogor dan juga pihak swasta," imbuhnya.

Sebagai informasi, Rachmat Yasin sebelumnya menjabat sebagai Bupati Bogor. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus dugaan korupsi.

Pada kasus pertama, tersangka diduga menyunat anggaran SKPD senilai Rp 8,9 miliar untuk keperluannya, termasuk kampanye pada Pilkada 2013 dan Pileg 2014.

Kasus kedua, Rachmat Yasin diduga menerima gratifikasi berupa 20 hektare lahan dan mobil Toyota Vellfire. Gratifikasi berupa lahan diduga diterima Rachmat Yasin terkait pengurusan izin pesantren di kawasan Jonggol, sedangkan gratifikasi mobil diduga diterima dari seorang pengusaha.

Rachmat Yasin diduga melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT