logo-pmjnews.com

Fokus

Sabtu, 21 November 2020 15:55 WIB

Cabut Baliho Provokasi dan Ilegal, Langkah Tegas TNI-Polri Jaga Ketertiban

Editor: Ferro Maulana

PMJ - Ketegasan TNI-Polri yang memperingatkan siapapun agar tidak menganggu Kamtibmas di wilayah Jakarta yang saat ini sudah berjalan kondusif, mendapatkan respon positif dan pujian dari masyarakat. Bahkan, baliho-baliho tanpa izin yang memprovokasi masyarakat sudah dicabut.

Mayjen TNI Dudung Abdurachman menunjukkan ketegasannya sebagai Panglima Kodam (Pangdam) Jaya. Ia memperingatkan siapapun untuk agar tidak mengganggu suasana keamanan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

"Jangan coba-coba ganggu kesatuan dan persatuan, akan saya hajar nanti," ujar Pangdam di depan anggota TNI-Polri, baru-baru ini, di Jakarta.

Dudung menegaskan, hal itu terkait kondisi Jakarta belakangan pasca kepulangan Habib Rizieq Shihab Ia juga menyoroti munculnya baliho-baliho ilegal yang bergambar wajah Imam Besar FPI tersebut.

Pencopotan baliho liar Rizieq Shihab yang menganggu. (Foto : PMJ/Video Viral).

Pangdam kembali mengingatkan agar simpatisan FPI jangan seenaknya memasang baliho di ruas-ruas jalan tanpa aturan.

"Kalau perlu FPI bubarkan saja, jika coba-coba dengan dengan TNI. Kok sekarang mereka (FPI) yang atur suka-suka sendiri, jadi saya perintahkan bersihkan," tutur Pangdam.

Terpisah, Dandim 0501 / JP BS Luqman Arief megungkapkan, pihaknya telah menertibkan 10 baliho tidak berizin termasuk milik FPI di wilayah Jakarta Pusat.

"Kami lakukan patroli kawasan di Jakarta Pusat dengan mengerahkan 500 petugas gabungan dan 4 armada Panser Anoa," ujarnya kepada wartawan.

Panser Anoa TNI di jalan umum. (Foto ; PMJ/Video Viral).

Untuk penyisiran di mulai dari kawasan Monas, Tanah Abang, Petamburan Bunderah HI dan kembali ke Monas.

"Kami juga sudah koordinasi dengan instansi terkait seperti Kesbangpol, Satpol PP, Kepolisian untuk mencabut baliho-baliho ilegal," tegasnya.

Polri Dukung TNI

Terpisah, jajaran Polda Metro Jaya mendukung langkah Kodam Jaya untuk menurunkan spanduk Habib Rizieq Shihab di beberapa lokasi Jakarta dan sekitarnya.

Pimpinan Polda Metro Jaya mendukung langkah Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman untuk menurunkan paksa spanduk berisi ajakan revolusi bergambar tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di berbagai lokasi Ibu Kota.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya. (Foto; PMJ News).

"Saya dukung yang dilakukan oleh Pangdam Jaya, karena pasti tujuannya baik untuk republik ini, untuk negara ini," ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya.

Lebih jauh Fadil menegaskan, ada regulasi yang dilanggar dalam pemasangan spanduk tersebut. Antara lain Peraturan Daerah terkait pemasangan spanduk atau alat peraga sejenis di ruang publik, serta aturan perpajakan.

"Itu melanggar Peraturan Daerah, memasang spanduk itu ada aturannya, harus ada izinnya dan harus bayar pajak," tegas Kapolda Metro Jaya.

Warganet Dukung Langkah Tegas TNI-Polri

Dalam 1-2 hari terakhir kata 'Pangdam' masuk ke jejeran topik tren Twitter Indonesia, sejak Jumat (20/11/2020) sampai Sabtu (21/11/2020). Puluhan ribu cuitan membahas hal itu.

Twitter
Akun Twitter. (Foto: Dok Net)


Berdasarkan pantauan PMJ News, hal itu terjadi karena kabar pencopotan baliho Habib Rizieq Shihab (HRS) atas perintah Pangdam Jaya.

Hingga Sabtu pagi, ada 51,9 ribu cuitan yang membahas 'Pangdam' dan 54,4 ribu cuitan yang membahas 'Baliho'.

Kedua kata itu juga bertengger menduduki posisi 17 dan 18 topik tren Twitter Indonesia, yang berarti banyak warganet membicarakan topik tersebut.

Nama Pangdam Jaya Mayjen TNI, Dudung Abdurachman juga tergolong sebagai kata yang banyak warganet bahas pada Jumat malam. Terhitung ada 18,1 ribu cuitan tentang 'Dudung' hingga pukul 23.26 WIB.

98 persen warganet pun menyetujui tindakan tegas Pangdam Jaya bersama Kapolda Metro Jaya, sampai-sampai memberikan berbagai dukungan di akun Twitter masing-masing.

Apresiasi Mengalir dari Anggota DPR

Tak berhenti warganet saja, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengapresiasi keberanian Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, karena langsung bertindak setelah Panglima TNI bersama bersama PangKostrad, Koopssus, Kopassus, Marinir, Paskhas, pada 15 November 2020 lalu menegaskan “Jangan Biarkan Persatuan dan Kesatuan Hilang”.

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid. (Foto: DPR)

“Kita dukung langkah TNI dalam mengamankan persatuan dan kesatuan Indonesia,” tegas Meutya.

Ia mneegaskan, sangat mendukung Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman dalam menegakkan Persatuan di Jakarta.

“Ketegasan memang dibutuhkan saat ini, jika dibiarkan akan menjadi bibit pemecah bangsa Indonesia,” ujar Meutya yang berasal dari Fraksi Golkar ini, Jumat (20/11/20).

Menurutnya, keberadaan organisasi yang disebut Pangdam Jaya dapat memecah persatuan, saat ini sudah sangat meresahkan.

"Kita lihat sendiri mereka dengan sewenang-wenang menutup jalan ataupun memasang poster atau baliho di sembarang tempat. Indonesia adalah negara hukum, mereka harus patuh pada aturan yang berlaku di Indonesia," ujar Meutya.

"Tidak ada yang boleh merasa melebihi hukum. Jika tidak mau menurut aturan Indonesia, silahkan bubar atau tinggalkan Indonesia,” sambungnya menegaskan.

Pemrov DKI Siap Tertibkan Spanduk dan Baliho Ilegal

Di kesempatan berbeda, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) menerangkan jajaran Satpol PP DKI Jakarta secara rutin akan menertibkan spanduk, baliho, maupun bendera termasuk atribut partai bila tidak sesuai peruntukkannya.

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto: PMJ/ Dok Net)

"Hal itu sudah kewajiban satpol PP menjaga ketenteraman kenyamanan dan ketertiban. Jadi Jakarta ini harus dijaga indah. Jangankan baliho, bendara atau spanduk. Reklame saja yang besar yang kuat, kalau ditemukan tidak sesuai dengan peruntukannya pasti diturunkan," ujar Ariza di Balai Kota Jakarta.

Ariza menegaskan, setiap baliho hingga papan reklame sudah ada aturannya untuk dipasang di lokasi mana saja di Jakarta.

"Itu sudah diatur jalur-jalur di mana diperbolehkan dan mana yang tidak diperbolehkan," lanjutnya.

Ia menambahkan, Satpol PP menertibkan spanduk, baliho, hingga papan reklame sesuai Perda. Sementara, bila TNI-Polri juga ikut menertibkan baliho tersebut juga sesuai dengan aturan dari masing-masing institusi tersebut.

"Kalau TNI punya aturan sendiri Polri ada UU yang mengatur. Kalau Satpol PP tugasnya menertibkan sesuai Perda yang ada terkait spanduk, baliho, bendera umbul-umbul itu diatur titik-titiknya, berapa lama itu juga reklame yang lain semua ada aturan. Di Jakarta ada aturannya, jadi kalau ada yang melanggar pasti diterbitkan," ungkapnya menegaskan.

Merujuk Aturan Pemda

Melansir situs resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi (BPDP) DKI Jakarta, pajak baliho termasuk dalam pajak reklame yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pajak Reklame.

Kegiatan membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa banner, baliho dan spanduk. (foto: PMJ)

Dalam Perda tersebut, reklame merupakan benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar dirasakan dan/atau dinikmati oleh umum.

Pajak reklame dipungut atas semua penyelenggaraan reklame. Subjek pajak reklame adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame.

Penentuan tarif pajak reklame
Masih dalam Perda tersebut, dasar pengenaan pajak reklame adalah Nilai Sewa Reklame (NSR). Besaran NSR ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame.

Beberapa faktor yang mempengaruhi besaran NSR adalah jenis peruntukan reklame, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu pemasangan, jangka waktu pemasangan, jumlah, dan ukuran reklame.

Sebagai contoh untuk lokasi pemasangan, Pemprov DKI Jakarta membagi penetapan NSR berdasarkan 7 kriteria lokasi antara lain Protokol A, Protokol B, Protokol C, Ekonomi Kelas I, Ekonomi Kelas II, Ekonomi Kelas III, dan lingkuangan.

Sementara, pajak reklame DKI Jakarta ditetapkan sebesar 25 persen dari NSR.

Pemprov DKI membebaskan pajak untuk beberapa pemasangan reklame untuk tujuan tertentu yakni reklame yang diselenggarakkan oleh instansi pemerintah, dan nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat

Objek reklame lain yang dibebaskan dari pajak seperti reklame yang memuat tempat ibadah dan panti asuhan, reklame untuk memuat informasi status kepemilikan tanah, dan reklame yang dipasang oleh perwakilan diplomatik dan badan-badan internasional.

Beberapa reklame memiliki besaran NSR lebih mahal seperti reklame yang memuat produk rokok dan produk minuman alkohol. (Dbs/ Fer).

BERITA TERKAIT