test

Kesehatan

Jumat, 26 Juni 2020 13:11 WIB

Pasca Maklumat Kapolri Dicabut, Polri Pastikan Tetap Awasi Protokol Kesehatan

Editor: Ferro Maulana

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News)

PMJ - Maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dengan Nomer MAK/2/III/2020 yang diterbitkan pada 19 Maret 2020 lalu, soal kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (atau Covid-19) akhirnya resmi dicabut.

Pencabutan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis, dengan Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani oleh As Ops Kapolri Irjen Herry Rudolf Nahak.

Dalam Telegram itu dijelaskan, tidak berlakunya Maklumat Kapolri tentang penanganan Covid-19, dengan alasan dalam upaya mendukung kebijakan Pemerintah Indonesia berkenaan dengan menjelang penerapan tatanan kehidupan normal yang baru (New Normal) di tengah pandemi Covid-19.

Masih dalam Telegram tersebut, adaptasi kebiasaan baru itu dilakukan di berbagai daerah yang berkategori zona hijau dan zona kuning dalam rangka menghambat penyebaran Covid-19 yang hingga sampai sekarang masih menunjukan kenaikan baik angka kasus positif maupun meninggal dunia.

Namun, dalam Telegram itu, seluruh jajaran aparat kepolisian tetap diingatkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih harus tetap dilakukan di daerah-daerah yang masih dalam zona oranye atau daerah dengan risiko sedang dan kawasan yang zona kategori merah atau mempunyai resiko penyebaran masih tinggi.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan Surat Telegram Kapolri Jenderal Pol Idham Azis tersebut. Ia mengatakan dengan dicabutnya Maklumat Kapolri, Korps Bhayangkara tetap akan melakukan pengawasan dan pendisiplinan soal penerapan protokol kesehatan terhadap masyarakat.

“Ya benar (Surat Telegram dalam rangka New Normal, red). Tapi dalam hal ini, Polri akan tetap menjalankan tugasnya dalam rangka memastikan standar protokol kesehatan ke warga tetap berjalan,” ujar Argo, saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (26/06/2020).

Meski begitu, menurut Argo, polisi tetap melakukan edukasi dan sosialisasi pendisiplinan dan pengawasan yang ketat soal penerapan protokol kesehatan menjelang pelaksanaan kehidupan normal yang baru dengan mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif.

“Polri masih tetap dalam prinsip awal soal tugas pendisiplinan protokol kesehatan ini. Yaitu, delakukan edukasi dan sosialisasi persuasif kepada masyarakat,” sambungnya.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo tetap mengimbau kepada masyarakat, walaupun tetap diberlakukan New Normal tetap harus dilakukan dengan disiplin dan komitmen yang tinggi soal penerapan standar protokol kesehatan.

Karena itu, masih dari keterangan Argo, TNI dan Polri akan tetap berada di 1.800 titik untuk membantu Pemerintah dalam mendisiplinkan masyarakat selama pandemi Covid-19 berlangsung. Tujuannya yakni, agar Indonesia bisa menerapkan tatanan kehidupan normal yang baru atau New Normal.

“Pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat,” tambahnya.

Berkenaan dengan Surat Telegram tersebut, Argo menegaskan, Polri juga akan meningkatkan kerjasama lintas sektoral dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Selanjutnya, dengan meakukan sosialisasi dan edukasi secara terus menerus bersama stakeholder untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat.

“Lakukan koordinasi secara intensif dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di daerah. Bagi daerah-daerah yang masih menerapkan PSBB atau daerah yang masih dalam kategori orange dan merah tetap lakukan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (FER).

BERITA TERKAIT