test

News

Senin, 31 Desember 2018 16:45 WIB

Hasil Kegiatan Operasi Lilin Jaya 2018 dari Ditlantas Polda Metro Jaya

Editor: Redaksi

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, SIK, MHum bersama jajarannya.
PMJ – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, SIK, MHum, memaparkan terkait kegiatan operasi Lilin Jaya 2018 hari ke-10 Ditlantas Polda Metro Jaya selama kurun waktu tahun 2018 yang berbanding di hari ke-10 operasi Lilin Jaya tahun 2017. Adapun hasil pelanggaran lalu lintas di tahun 2018 yang naik ketimbang tahun 2017 sebagai berikut: 1. Tilang: di tahun 2017 sebanyak 1.239 pelanggaran, sedangkan tahun 2018 sebanyak 2.216 pelanggaran. Atau naik 977 (78 persen). 2. Teguran pada 2017 sebanyak 561 pelanggaran, sementara tahun 2018 sekitar 693. Atau naik 132 (23 persen). B. Jenis pelanggaran R2 dan R4 tahun 2017 berbanding tahun 2018. 1. Sepeda motor yang tidak memakai helm di tahun 2017 sebanyak 97 pelanggaran, sedangkan tahun 2018 sebanyak 178 pelanggaran, atau naik 81 (83 persen). 2. Sepeda motor yang melawan arus di tahun 2017 sebanyak 62 pelanggaran, berbanding jauh dengan tahun 2018 sebanyak 418 pelanggaran, atau naik 355 (513 persen). 3. Sepeda motor yang berbocengan lebih dari dua orang di tahun 2017 sebanyak 24 pelanggaran, di tahun 2018 naik dua kali lipat sebanyak 47 pelanggaran, atau naik 23 (95 persen). 4. Sepeda motor yang melanggar lampu lalu lintas di tahun 2017 sebanyak 47 pelanggaran, sedangkan di tahun 2018 sebanyak 87 pelanggaran, atau naik 40 (85 persen). 5. Sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama motor di tahun 2017 sebanyak 62 pelanggaran, di tahun 2018 sebanyak 101 pelanggaran, atau naik 39 (62 persen). 6. Sepeda motor yang melanggar rambu parkir dan berhenti di tahun 2017 sebanyak 125 pelanggaran, sedangkan di tahun 2018 sebanyak 53 pelanggaran, atau turun 72 (57 persen) 7. Sepeda motor yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan di tahun 2017 sebanyak 156 pelanggaran, sedangkan di tahun 2018 sebanyak 138, atau turun 18 (11 Persen). Kombes Yusuf kembali menerangkan, bahwa rata – rata pelanggaran di tahun 2018 ini cukup naik dari tahun seleumnya, bahkan bisa lebih dari dua kali pita pelanggaran di tahun sebelumnya. Selain itu ada beberapa informasi juga buat yang melanggar dengan kendaraan roda empat (mobil) yakni : 1. Pengemudi mobil yang menggunakan HP saat berkendara di tahun 2017 sebanyak 12 pelanggaran, sedangkan di tahun 2018 sebanyak 41, atau naik 29 (241 persen). 2. Pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt di tahun 2017 sebanyak 17 pelanggaran, sedangkan di tahun 2018 sebanyak 56, atau naik 39 (229 persen) 3. Pengemudi mobil yang melanggar muatan atau over loading barang di tahun 2017 sebanyak 17 pelanggaran, sedangkan di tahun 2018 sebanyak 18, atau naik 1 (6 persen). 4. Pengemudi mobil yang melanggar lalu lintas di tahun 2017 sebanyak 12 pelanggaran, sedangkan di tahun 2018 sebanyak 51, atau naik 39 (325 persen) 5. Pengemudi mobil yang melanggar rambu parkir dan berhenti di tahun 2017 sebanyak 55 pelanggaran, sedangkan di tahun 2018 sebanyak 43, atau turun 12 (21 persen). 6. Pengemudi mobil yang melanggar garis stop di tahun 2017 sebanyak 72 pelanggaran, sedangkan di tahun 2018 sebanyak 139, atau naik 67 (93 persen) 7. Pengemudi mobil yang tidak melengkapi surat – surat kendaraan di tahun 2017 sebanyak 74 pelanggaran, sedangkan di tahun 2018 sebanyak 55, atau turun 19 (25 persen) Lanjut Kombes Yusuf, para pengemudi mobil di tahun 2018 ini cukup banyak yang melanggar aturan lalu lintas yang mana naik lebih dari 100 persen. Dan juga ada beberapa data tentang jenis pelanggaran kendaraan di jalan, yakni : 1. Sepeda Motor yang melanggar aturan di jalan pada tahun 2017 sebanyak 893 pelanggaran, sedangkan di tahun 2018 menigkat drastic sebanyak 1.725 pelanggaran, atau meningkat 832 (93 persen). 2. Transportasi umum yang melanggar aturan di jalan pada tahun 2017 sebanyak 244 pelanggaran, sedangkan untuk tahun 2018 pelanggaran sebanyak 337, atau naik 93 (38 persen). 3. Bus yang melanggar aturan di jalan pada tahun 2017 sebanyak 37 pelanggaran, sedangkan di tahun 2018 sebanyak 32, atau turun 5 (13 persen) 4. Mobil yang berisikan barang yang melanggar aturan di jalan pada tahun 2017 sebanyak 65 pelanggaran, sedangkan di tahun 2018 sebanyak 122, atau naik 57 (87 persen). Selain itu, ada juga terkait kegiatan pencegahan (prepemtif) yakni : 1. Pada tahun 2017 pengaturan lalu lintas polisi menurunkan sebanyak 1.193 personil, sedangkan di tahun 2018 sebanyak 1.300, atau naik 107 (90 persen). 2. Pada tahun 2017 patroli lalu lintas polisi menurunkan sebanyak 324 personil, sedangkan di tahun 2018 sebanyak 930, atau naik 606 (187 persen) 3. Pada tahun 2017 penjagaan lalu lintas polisi menurunkan sebanyak 821 personil, sedangkan di tahun2018 sebanyak 919, atau naik 98 (11 persen). 4. Pada tahun 2017 pengawalan lalu lintas polisi menurunkan sebanyak 21 personil, sedangkan di tahun 2018 sebanyak 147, atau naik 126 (600 persen). (FJR/ FER).

BERITA TERKAIT