test

Entertainment

Rabu, 26 Februari 2020 19:41 WIB

Wanprestasi, Jefri Nichol Digugat Rp4,2 Miliar

Editor: Ferro Maulana

Aktor Jefri Nichol. (Foto: Dok Net/ Istimewa)

PMJ – Aktor Jefri Nichol kembali terjerat kasus hukum. Namun kali ini, Jefri digugat oleh rumah produksi Falcon Pictures karena kasus wanprestasi. Gugatan kasus itu telah tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur membenarkan gugatan yang dilayangkan kepada Jefri Nichol. Ia menjelaskan, terdapat tiga pihak yang digugat Falcon. Antara lain, Jefri sendiri dan ibunya.

“Ya, ada perkara perdata masuk nomor 171/Pdt.G/2020. Itu didaftarkan tanggal 24 Februari 2020. Yang mengajukan gugatan adalah PT Falcon sebagai penggugat,” terang Achmad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/02/2020).

“Tergugatnya yaitu, Jefri Nichol itu sebagai Tergugat 1. Selanjutnya, Junita Eka Putri Tergugat 2, ibunya ini. Kemudian, Ahmad Baidhowi sebagai Tergugat 3, berarti managernya,” ujarnya menambahkan.  

Lanjut Achmad, Jefri sudah membuat perjanjian dengan Falcon Pictures untuk membintangi empat judul film dan sudah menerima uang muka sebesar Rp280 juta.

Jefri ternyata tidak memenuhi perjanjian tersebut dan justru malah main film rumah produksi lain. Achmad pun menyebutkan berbagai judul film yang dibintangi Jefri Nichol dengan rumah produksi lain, sehingga membuatnya tersandung kasus wanpresrasi.

Film-film itu adalah Dear Nathan Hello Salma, Ellyas Pical, Bebas dan Habibie & Ainun. “Nah, karena main di tempat lain itu lah, maka diminta uang yang sudah diterima sebagai uang muka itu. Karena menurut gugatan, dipanggil beberapa kali untuk melaksanakan, tidak pernah datang,” urainya melanjutkan.

“Kemudian intinya minta supaya dikembalikan uang yang Rp280 juta ditambah bunga, denda dan semua disebutkan total Rp4,2 miliar. Di samping itu juga ada kerugian imateril Rp2 miliar,” pungkasnya. (FER).

BERITA TERKAIT