test

News

Jumat, 14 Juni 2019 21:15 WIB

Jelang Sidang Kedua, Anggota KPU Daerah Kemungkinan Didatangkan ke Jakarta

Editor: Redaksi

Ketua KPU Arief Budiman. (Foto: Dok Net)
PMJ – Sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 dengan materi mendengar keterangan termohon alias Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan digelar pada Selasa (18/6/2019). Jadwal tersebut diundur lantaran keberatan yang diajukan KPU bila jadwal sidang ditetapkan pada Senin (17/6/2019). Kuasa hukum KPU Ali Nurdin beralaan bahwa tim hukum Prabowo-Sandi selaku pemohon dalam sidang hari ini menyampaikan gugatan versi perbaikan (11 Juni 2019), bukan versi awal (24 Mei 2019). "Sejak awal permohonan berpijak pada 24 Mei 2019. Tetapi dalam pendengaran kami yang dibacakan posita (dalil) dan petitum (tuntutan) yang baru," terang Ali Nurdin di gedung MK, Jumat (14/6/2019). Terkait sidang lanjutan tersebut, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan jawaban atas gugatan dari Tim Hukum Prabowo-Sandi meski keberatan atas perbaikan permohonan tersebut. "Karena dalam hukum acaranya memang tidak memungkinkan sebetulnya dilakukan perbaikan. Jadi bukan karena kami tidak suka. Tapi justru kami ingin menjaga, menghormati hukum acara yang sudah disusun di MK," terang Arief saat ditemui usai sidang. Pada sidang lanjutan nanti, KPU akan mempertimbangkan untuk mendatangkan anggota KPU dari provinsi mapun KPU dari kabupaten/kota. "Nanti kita cek dulu apakah cukup mendatakan datanya saja. Apakah harus mendatangkan orangnya atau bagaimana. Karena wilayah Indonesia ini luas karena ada 514 kabupaten/kota, 34 provinsi. Bukan hal yang mudah," tegas Arief. (BHR)

BERITA TERKAIT