test

Opini

Sabtu, 24 November 2018 15:48 WIB

Jadi Penyaring yang Handal dan Tangguh

Editor: Redaksi

Yuliandre Darwis, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Catatan Oleh : Yuliandre Darwis, Ph.D Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pada dua November 2018, Jawa Pos Koran merilis sebuah berita yang cukup mengagetkan. Mayoritas penyebar berita bohong (hoax) adalah ibu-ibu rumah tangga. Wow. Ibu-ibu loh. Miris banget. Penyebaran hoax memang mengkhawatirkan di Indonesia. Institusi kenegaraan tampak terus menabuh genderang perang untuk melawan hoax. Termasuk Komisi Penyiaran Indonesia dan Polri. Taring Polri tampak begitu runcing untuk masalah hoax. Tak memberi ampun bagi siapapun yang menyebarkan hoax. Kepolisian mengekspos sejumlah penyebar hoax yang sudah ditangkap. Tidak main-main lho, Indonesia memiliki regulasi tentang penyebaran hoax. Dan, regulasi itu bisa membuat Anda tidak berkutik. Kontrol jari anda supaya hidup tak berakhir di Hotel Prodeo. Regulasi tentang hoax diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Menyebarkan hoax masuk kategori pidana. Bukan perdata. Penyebar hoax akan diancam dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial. Berbicara tentang hoax itu sangat rumit. Banyak regulasi yang bersiap menerkam pelakunya. Namun, yang jelas, sanksi bagi pelaku yakni mendekam di penjara lebih dari lima tahun dan denda hingga Rp 1 M. Daripada uang Anda dibayarkan karena perbuatan yang tak berfaedah, menyebarkan berita bohong, mending melakukan hal yang positif. Masih bersumber dari Koran Jawa Pos yang terbit pada 12 November lalu. Yakni, Kepolisian mengekspos sejumlah penyebar hoax yang sudah ketangkap dan bergender perempuan. Pertama, ibu rumah tangga berinisial DN di Cengkareng, Jakarta Barat, yang menyebarkan berita bohong tentang penculikan anak. Kedua, N ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat. Sama seperti DN yang ditangkap karena menyebarkan berita bohong tentang penculikan anak. Lalu, ketiga, ibu berinisial A ditangkap di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, karena menyebarkan berita bohong tentang kecelakaan pesawat Lion Air. Jika pertama hingga ketiga, mayoritas anggota Polri menangkap pelaku di Pulau Jawa, untuk pelaku keempat tidak. Agak sedikit jauh. Yakni di Makassar, Sulawesi Selatan. Di wilayah asal kelahiran Pahlawan Sultan Hasanuddin itu, Polri menggulung seorang ibu berinisial US. Kasusnya tentang menyebarkan berita bohong tentang penculikan anak. Topik penculikan anak sepertinya menjadi primadona bagi para penyebar berita bohong. Literasi digital menjadi kebutuhan yang tak terelakkan. Siapapun bisa menyelenggarakan literasi digital. Termasuk Polri. Sebagai institusi negara, Polri menjadi nahkoda untuk memberangus hoax. Nah, bulan ini ada angin segar buat para korban hoax. Tapi, angin yang tidak mengenakkan bagi penyebar hoax. Apa itu? Salah satu institusi turunan berdasar wilayah milik Polri yakni Polda Metro Jaya meluncurkan gebrakan baru. Dengan membuat portal berita online, PMJNews.com. Itu salah satu bentuk literasi digital. Ini kabar sangat bahagia. Kali pertama institusi sekelas Polda menelurkan portal berita online yang kekinian konsepnya dan seiring dengan revolusi industri 4.0, informasi akurat dengan mudah diraih hanya dengan sentuhan ibu jari melalui aplikasi PMJnews. Semoga Polda di wilayah lain bisa terpacu dan terserang virus positif tersebut. Kehadiran PMJNews bakal memberi asupan informasi akurat dan terpercaya bagi masyarakat Indonesia. Dengan begitu, berita hoax tidak akan mendapat kesempatan menggemuk. Saya sudah membaca berita-berita yang ada di portal tersebut. Bagus dan cukup bisa menjadi referensi untuk mendapatkan informasi. Apalagi, PMJNews tumbuh dan berkembang di lingkup ibu kota. Isu yang menyelimuti Jakarta akan menjadi seksi untuk dibahas. Hoax tidak memandang pendidikan. Dia akan menyerang siapapun dan akan berpotensi menjadi korban atau pelaku penyebaran hoax. Entah itu professor, doktor, atau yang tidak memiliki gelar sekalipun. Tanpa diminta, KPI jelas mendukung langkah Polda Metro Jaya dengan PMJNews. KPI akan terus mendorong setiap lembaga penyiaran dan pemberitaan untuk terus ikut agresif dalam melawan hoax. Tips  supaya tidak menjadi korban hoax ala saya. Pertama, unduh banyak aplikasi berita di gadget. Kini mengakses informasi tidak sesulit seperti dulu. Cukup dengan sentuhan ibu jari. Anda bisa mendapatkan banyak informasi. Kedua, setelah mendapat berita, Anda harus menyaring. Jadi saringan yang handal dan tangguh. Tak bisa terkalahkan oleh siapapun dan tahan dengan kondisi apapun. Ketiga, aktifkan rasa harfiah Anda sebagai makhluk sosial. Dengan apa? Berdiskusi. Ketika teman Anda mendapat informasi keliru, misalnya. Anda bisa meluruskan. Dengan data. Jangan hanya omongan. Berdiskusi, kedengarannya memang sepele. Kok hanya berdiskusi? Dengan berdiskusi, Anda akan mendapat informasi dari banyak pihak. Alhasil, materi informasi yang Anda miliki kaya. Tapi tetap, ya. Jadi penyaring yang handal.

BERITA TERKAIT