test

News

Kamis, 27 Juni 2019 17:38 WIB

Polisi Tegaskan Aksi di MK Tak Boleh Melebihi Pukul 18.00 WIB

Editor: Redaksi

Massa sudah berada di sekitar Patung Kuda mengawal putusan MK. (Foto : PMJ/Fjr).
PMJ – Polisi menegaskan aksi kawal MK di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, tidak boleh melebihi pukul 18.00 WIB. Polisi meminta massa aksi untuk segera membubarkan diri dengan tertib tepat pukul 18.00 WIB. "Alhamdulillah sampai sejauh ini kita masih kondusif, kita lihat TNI Polri dengan masyarakat yang datang kita berkomunikasi, bersosialisasi dengan baik," ujar Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Arrie Ardian di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). AKBP Arrie menuturkan bawha massa diberi kesempatan berunjuk rasa hingga pukul 18.00 WIB dan tidak boleh melebihi waktu yang sudah ditentukan tersebut. "Nanti kita komunikasikan, yang jelas, sejauh ini kita sudah mengimbau dan sampaikan tidak boleh lebih dari yang ditentukan," terangnya. AKBP Arrie meminta seluruh masyarakat tetap menjaga ketertiban hingga putusan dibacakan. "Yang jelas kita sudah komunikasi dan sudah kita imbau agar mereka melaksanakan kegiatan ini dengan tertib dan lancar sesuai dengan ketentuan. Kalaupun apapun hasilnya tentu kan harus menyesuaikan dengan ketentuan unjuk rasa," pungkasnya. (FJR/BHR)

BERITA TERKAIT