test

Entertainment

Senin, 15 Juni 2020 15:45 WIB

Bekuk Penyebar Video Hot Mirip Syahrini, Tersangka Diancam 12 Tahun Kurungan

Editor: Fitriawan Ginting

Pelaku yang bawa nama Syahrini dalam video porno. (Foto : PMJ/Fjr).

PMJ- Kasus penyebaran video syur yang mengaitkan artis ternama Syahrini berhasil dibongkar oleh Subdit IV Tipid Siber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya. Video yang meresahkan publik dan menyudutkan korban ini ternyata di unggah oleh akun @danunyinyir99 dengan seorang perempuan berinisial MS. Belakangan diketahu bernama Marti Sari.

Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) AKBP Roberto Pasaribu mengatakan, pemilik akun tersebut diamankan di kediamannya di Kediri, Jawa Timur. Keberadaannya diketahui, setelah tim siber terus melakukan penelusuran jejak digital.

“Berdasarkan laporan pihak korban (Syahrini), kami terus melakukan penelusuran dari mana asal video itu dimulai. Sampai akhirnya diketahui dan kami langsung lakukan penangkapan kepada tersangka (MS) di Kediri, Jawa Timur pada 19 Mei lalu,” terang AKBP Roberto Pasaribu, Jumat (29/5/2020).

Syahrini kecewa dengan fitnah yang menyerang dirinya. (Foto : PMJ/IG Syahrini).

Berdasarkan pengakuan MS, dirinya merasa kalau korban senagaja mengambil orang terdekat dari artis yang disukainya. Dikabarkan, MS sangat ngefans dengan artis berinisial LM, sehingga membuat dirinya melakukan hal tersebut.

“Jadi tersangka ngefans sama seorang artis. Dan dia menuduh kalau korban ini sengaja mengambil orang terdekat dari artis pujaannya,” tandas Roberto.

Motivasi lainnya, tersangka yang ibu rumah tangga juga sangat senang bermain medsos. Sehingga ada niatan dirinya untuk menaiki follower dan akhirnya membuat konten editan tersebut yang merugikan pihak lain. Bahkan dari aktivitasnya bermain medsos, tersangka juga mendapatkan uang karena banyak yang mengendorsenya.

Dari kasus tersebut, polisi menyita barang bukti 1 buah Handphone Merk VIVO warna merah dan juga akun Instagram @danunyinyir99 dengan password 22****85. Hingga kini Ditkrimsus terus melakukan penyelidikan danpengembangan dari kasus tersebut.

Dalam kasus ini tersangka diancam dengan Pasal 27 dan 45 Undang-Undang ITE serta pasal dalam Undang Undang tentang Pornografi. Ancamannya hukumannya paling singkat 6 tahun dan paling lama 12 tahun kurungan. Serta denda paling sedikit 250 juta rupiah dan paling besar 6 Milyar Rupiah

“Kita kenakan UU ITE dengan ancaman 12 tahun kurungan. Dan kami masih lakukan pemeriksaan kepada tersangka, termasuk pengembangan. Apakah ia bekerja sendiri atau dibantu atau disuruh pihak lain,” tutup Roberto. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT