test

News

Rabu, 24 Juli 2019 10:02 WIB

PHDI: Rencana Pembuatan Pura karena Belum Ada di Kabupaten Bekasi

Editor: Redaksi

Kegiatan pengamanan di Pura. (Foto: Ilustrasi/ PMJ/ FIF).
PMJ - Terkait pelarangan pembuatan Pura, Pengurus Parisada Hindu Darma Indonesia (PHDI) Kabupaten Bekasi, I Ketut Mudiya menuturkan bahwa rencana pembangunan tempat ibadah dilakukan karena Kabupaten Bekasi belum memiliki Pura untuk umat Hindu. “Rencana pembanguanan tempat ibadah Pura dilakukan karena Kabupaten Bekasi belum ada tempat ibadah Pura untuk umat Hindu di Kabupaten Bekasi. Proses awal pihak PHDI sudah berkoordinasi dengan FKUB mengenai pendirian tempat ibadah,” terang Mudiya di Ruang Kerja Camat Sukatani, Kabupaten Bekasi, belum lama ini. “Panitia pembangunan sudah silaturahmi ke tokoh agama Desa Sukahurip (KH Madro'i), MUI Desa Sukahurip dan tokoh agama Desa Sukahurip. Sudah berkoordinasi juga kepada pihak Desa dan karang Taruna Desa Sukahurip,” sambungnya. Mudiya menjelaskan bahwa prosedur perizinan pembangunan tempat ibadah baru sampai tahap pengumpulan KTP atau persetujuan dari masyarakat sekitar. Ketua FKUB Kabupaten Bekasi, HM Athoilah menjelaskan bahwa permohonan pembanguan tempat ibadah harus sesuai peraturan 3 menteri. “FKUB tidak berhak memberikan ijin tempat ibadah, hanya sekedar memberitahukan persyaratan yang harus di tempuh panitia pelaksana,” ujar HM Athoilah. HM Athoilah menuturkan bahwa terkait persetujuan masyarakat tidak harus seluruhnya warga beragama Islam yang menandatanganinya. “Warga sekitar harus menyetujui rencana pembanguan tempat ibadah dan tidak harus warga muslim untuk pembangunan tempat ibadah,” terang HM Athoilah. “60 persetujuan warga sekitar dan 90 umat hindu. FKUB berhak meneliti 60 orang warga sekitar yang menyetujui pembangunan tempat ibadah, jangan sampai KTP tersebut fiksi. (Tanggal) 4 Mei FKUB membentuk tim lapangan untuk mengecek lokasi rencana pembangunan dan sudah melakukan pertemuan kepada semua pihak,” sambungnya. Terkait penolakan warga sampai pemasangan spanduk siap jihad bila pembangunan Pura tetap dilaksanakan, HM Athoilah menyebut bahwa berdasarkan hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa KTP yang diserahkan warga kepada panitia pembangunan Pura disebut untuk pembangunan sasak atau jembatan. “Berdasarkan info dari DPD RI untuk umat hindu, memberi solusi lebih baik didirikan Yayasan. Jika pihak panitia pembangunan tempat ibadah tetap memaksa mendirikan tempat ibadah, silahkan tempuh prosedur sesuai peraturan 3 mentri,” ucap HM Athoilah. (BHR)

BERITA TERKAIT