test

News

Rabu, 24 Juli 2019 08:27 WIB

Polisi Kawal Dialog Perizinan Pembuatan Pura di Kabupaten Bekasi

Editor: Redaksi

Koordinasi dan Konsultasi Dirjen Kemenkunham RI dengan unsur terkait dan Muspika Kecamatan Sukatani tentang rencana pembangunan Pura oleh PHDI Kabupaten Bekasi. (foto: PMJ)
PMJ – Polres Metro Bekasi Sektor Sukatani mengawal kegiatan Koordinasi dan Konsultasi Dirjen Kemenkunham RI dengan unsur terkait dan Muspika Kecamatan Sukatani tentang rencana pembangunan tempat ibadah berupa Pura oleh Parisada Hindu Darma Indonesia (PHDI) Kabupaten Bekasi di Kampung Gelam, Desa Sukahurip, Kecamatan Sukatani yang mendapat penolakan warga. Acara dilakukan di Ruang Kerja Camat Sukatani, Kabupaten Bekasi, pada Senin (22/7/2019). Camat Sukatani, Bennie Y Iskandar menuturkan bahwa pertemuan tersebut untuk membahas masalah rencana pembangunan Pura yang mendapat penolakan dari warga sekitar adalah pertemuan yang ke 4 kali. “Rencana pembangunan Pura sudah dimulai dari 3 tahun yang lalu, namun mendapat penolakan dari masyarakat. Penolakan warga mengenai pembangunan tempat ibadah Pura, karna lokasi tersebut di anggap tempat kramat oleh warga,” ungkap Bennie, belum lama ini. [caption id="attachment_34156" align="alignnone" width="1280"] Koordinasi dan Konsultasi Dirjen Kemenkunham RI dengan unsur terkait dan Muspika Kecamatan Sukatani tentang rencana pembangunan Pura oleh PHDI Kabupaten Bekasi. (foto: PMJ)[/caption] Bennie menuturkan bahwa pihak Desa dan kecamatan sudah mengingatkan kepada panitia pembangunan agar lebih bersosialisasi kepada warga masyarakat sekitar. “Agar mengerti dan tidak salah paham,” ujarnya. Sementara Dirjen HAM Kemenhunkan RI, Zulainsyah menjelaskan bahwa pertemuan tersebut dilakukan setelah Kemenhunkam mendapat laporan dari media terkait masalah adanya penolakan rencana pembangunan tempat ibadah umat Hindu. “Maksud kedatangan Kemenhunkam dalam rangka mengetahui informasi kebenaran isu tersebut dan menanyakan kepada pihak PHDI, benarkan prosedur pembangunan tempat ibadah sudah sesuai dengan peraturan 3 mentri,” ujar Zulainsyah. “Juga menanyakan upaya dan langkah yang sudah dilakukan Kepala Desa dan pihak Kecamatan. Masalah penolakan pembangunan tempat ibadah sudah menjadi berita internasional. Kita juga menanyakan kepadak FKUB seperti apa persyaratan pembanguna tempat ibadah,” sambungnya. (BHR)

BERITA TERKAIT