test

Hukrim

Jumat, 16 Juni 2023 19:33 WIB

Polrestro Jaktim Bekuk Dua Pelaku Pencurian Uang Kotak Amal Pura Rp121 Juta

Editor: Hadi Ismanto

Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani saat konferensi pers. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi mengamankan dua pelaku pencurian kotak amal di Pura Aditya Jaya, Jalan Daksinapati Raya Nomor 10, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur. Kasus ini terjadi pada Sabtu (10/6/2023) sekitar pukul 00.42 WIB.

Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani mengatakan kedua pelaku yang ditangkap di antaranya berinisial IKA dan NAS. Mereka memiliki peran masing-masing.

"Kedua pelaku masuk dengan cara melompat melalui pagar, selanjutnya pelaku IKA masuk ke gedung Sekertariat dengan menggunakan kunci yang sudah di duplikat sebelumnya," ungkap Ahmad Fanani kepada wartawan, Kamis (17/6/2023).

Polisi mengamankan dua pelaku pencurian kotak amal di Pura Aditya Jaya, Rawamangung, Jakarta Timur. (Foto: PMJ News)
Polisi mengamankan dua pelaku pencurian kotak amal di Pura Aditya Jaya, Rawamangung, Jakarta Timur. (Foto: PMJ News)

"Sedangkan pelaku lainnya, NAS berperan mengamati lokasi di sekitar Pura," sambungnya.

Menurut Fanani, para pelaku mengambil kotak yang berisi uang tunai senilai Rp121 juta. Setelah berhasil melakukan aksinya, keduanya sempat kabur ke daerah Bogor, Sukabumi, dan Bandung.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku. Dari penangkapan ini, lanjut Fanani, pihaknya juga menyita uang tunai serta beberapa peralatan dan kunci palsu yang digunakan untuk melakukan pencurian.

"Barang bukti yang sudah kita amankan antara lain kotak amal, ada uang sebesar Rp38,9 juta, tiga unit ponsel, satu buah gergaji, satu buah kunci palsu," tukasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancamannya berupa pidana penjara paling lama sembilan tahun.

BERITA TERKAIT