Rabu, 7 Agustus 2019 19:16 WIB
Dishub DKI Jakarta: Masyarakat Bisa Naik Transportasi Umum
Editor: Redaksi
PMJ – Perluasan rute ganjil genap yang menjadi 25 ruas jalan akan diberlakukan mulai tanggal 09 September 2019. Terkait hal itu, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah menyiapkan layanan transportasi umum bagi masyarakat yang terkena dampak dari kebijakan tersebut.
“Hal ini guna mendukung pengguanaan angkutan umum terintegrasi di Jakarta serta turut mengubah pola pergerakan masyarakat ke arah yang positif, melanjutkan pola yang telah terbentuk selama penerapan kebijakan ini sejak tahun lalu,” tutur Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Dengan adanya perluasan rute ganjil genap, pihak Dishub DKI Jakarta mendorong masyarakat agar menggunakan fasilitas transportasi umum yang ada. “Masyarakat dapat memanfaatkan layanan angkutan umum yang telah tersedia seperti MRT Jakarta dan Bus Transjakarta,” ungkap Syafrin.
Berikut layanan transportasi umum MRT dan Transjakarta dikawasan ganjil genap :
- MRT (Lebak Bulus – Bundaharan HI)
- Utara : Koridor 5 (Kp. Melayu – Ancol); Koridor 9 (Pinang Ranti – Pluit); Koridor 10 (PGC – Cililitan – Tj. Priok); Koridor 12 (Tj. Priok – Pluit).
- Timur : Koridor 2 (Pulo Gadung – Harmoni); Koridor 4 (Pulo Gadung – Dukuh Atas); Koridor 7 (Kp. Rambutan – Kp. Melayu); Koridor 9 (Pinang Ranti – Pluit); Koridor 11 (Kp. Melayu – Pulo Gebang).
- Barat : Koridor 3 (Kalideres – Harmoni); Koridor 13 (Cileduk – Blok M).
- Selatan : Koridor 1 (Blok M – Kota); Koridor 8 (Lebak Bulus – Harmoni).