test

News

Sabtu, 10 Agustus 2019 11:02 WIB

India Cabut Status Otonomi Kashmir

Editor: Redaksi

(foto: Doknet)
PMJ - India telah mencabut otonomi daerah Jammu dan Kashmir yang diatur oleh Pasal 370 negaranya. Pasal tersebut memungkinkan negara bagian Kashmir dapat membuat konstitusinya sendiri, bendera yang terpisah, serta kemerdekaan atas segala hal kecuali urusan luar negeri. Kashmir saat ini memiliki status otonomi daerah yang sangat bertentangan dengan negara India. Mantan Kepala Menteri Jammu dan Kashmir, Mehbooba Mufti telah mengutuk keputusan India atas pencabutan pasal tersebut. Mufti mengatakan bahwa keputusan tersebut mengkhianati keputusan Kashmir untuk mau bergabung dengan India di tahun 1947. “Kita telah dikecewakan oleh negara yang sama yang kami telah serahkan (wilayah kami),” kata Mufti seperti dilansir oleh BBC. Mufti menuturkan bahwa Kashmir sepertinya telah membuat pilihan yang salah untuk bergabung dengan India dibandingkan dengan Pakistan pada 1947. Kashmir sendiri telah diperdebatkan oleh India dan Pakistan selama puluhan tahun. Warga Jammu dan Kashmir berharap bergabung dengan Pakistan atau bisa menjadi negera sendiri lantaran wilayah tersebut dihuni oleh mayoritas Muslim. Namun, penguasa negara pada saat itu yang menginginkan Jammu dan Kashmir untuk merdeka memutuskan untuk bergabung dengan India dengan harapan imbalan atas bantuan melawan invasi suku dari Pakistan. Keinginnannya untuk menjadikan wilayahnya merdeka dan independen tersebut memecah belah Kashmir di saat perang antara India dan Pakistan terjadi. "India sedang memainkan sebuah permainan berbahaya yang akan menyebabkan konsekuensi serius bagi perdamaian dan stabilitas regional," kata Menteri Luar Negeri Shah Mehmood Qureshi. (DEW/BHR)

BERITA TERKAIT