test

News

Sabtu, 12 Oktober 2019 12:55 WIB

Istri Sebar Fitnah Terkait Penusukan Wiranto, Anggota TNI AU Dicopot

Editor: Redaksi

Kejadian saat Menkopolhukam Wiranto ditusuk orang tak dikenal. (Foto: Istimewa).

PMJ - Selain TNI AD, TNI AU juga menahan dan mencopot anggotanya karena sang istri berkomentar bernuansa fitnah tentang penusukan Menko Polhukam Wiranto di media sosial. Anggota TNI AU yang dicopot adalah Peltu YNS yang merupakan anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya, sementara sang istri berinisial FS

"Peltu YNS mendapat teguran keras, dicopot dari jabatan dan ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau," kata Kadispenau Marsma TNI Fajar Adriyanto dalam keterangannya, Jumat (11/10/2019) kemarin.

Fajar menjelaskan, komentar FS di media sosial mengandung ujaran kebencian terhadap Wiranto. "Terhadap saudari, FS, istri dari Peltu YNS anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya yang telah menyebarkan opini negatif terhadap pemerintah dan simbol negara dengan mengunggah komentar yang mengandung fitnah, tidak sopan, dan penuh kebencian kepada Menko Polhukam Wiranto yang terluka karena serangan senjata tajam di media sosial (Facebook)," terangnya.

Fajar menegaskan komitmen netral dari prajurit TNI AU dan keluarga. "Dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (KBT/Keluarga Besar Tentara) sudah jelas, netral. Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara. KBT yang kedapatan melanggar, dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Peltu YNS diduga melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Sedangkan istrinya, FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). (BHR)

BERITA TERKAIT