test

News

Kamis, 7 November 2019 13:43 WIB

Hoax Fasilitas BPJS RS Bintang 5 Sesatkan Masyarakat, Ini Faktanya

Editor: Fitriawan Ginting

Pesan hoax berantai terkait fasilitas BPJS. (Foto : PMJ/Ist).

PMJ- Pesan berantai ke aplikasi WhatsApp yang menyebutkan gebrakan baru Menteri Kesehatan Terawan terkait BPJS Kesehatan, sampai ke semua lapisan masyarakat. Banyak yang percayadan banyak juga yang mempertanyakan kebenaran informasi tersebut.

Pesan itu menyatakan apabila pasien BPJS dalam keadaan kondisi darurat bisa masuk dan ditangani secara serius di rumah sakit manapun, termasuk rumah sakit bintang 5 tanpa harus membayar terlebih dahulu. Dan begini bunyi pesan berantai tersebut ;

GEBRAKAN MENTERI KESEHATAN YG BARU DR . TERAWAN??????
Pasien BPJS dalam kondisi darurat bisa masuk DAN DITANGANI SECARA SERIUS DI Rumah Sakit manapun TERMASUK RS BINTANG 5 tanpa harus membayar LEBIH DAHULU.

Pesan hoax berantai terkait fasilitas BPJS. (Foto : PMJ/Ist).

Dalam kondisi darurat . RS tdk boleh tny tentang pembayarannya . PASIEN KONDISI DARURAT harus ditangani RS sampai maksimal baru bicara tentang Biaya.

Pasien Panduan BPJS tdk wajib membayar sepeserpun walau RS Bintang 5 tdk ikut BPJS . Karena setelah melewati masa krisis , Pasien dapat durujuk ke RS yg sdh bergabung dg BPJS dan Rumah sakit yg telah menangani pasien gawat darurat dapat menagihkan Ke BPJS . BERGABUNG DENGAN BPJS KELAS MANAPUN .

pabila ada RUMAH SAKIT yg menolak Pasien dalam kondisi Darurat laporkan ke 1500567 HALOKEMENKES ATAU WWW.KEMKES.GO.ID
TWEET@KEMENKES.

SEBARKAN INFO INI DAN LAPORKAN KE KEMENKES 1500567 DAN VIRALKAN RUMAH SAKIT YG MENOLAK RAKYAT INDONESIA YG SAKIT KONDISI DARURAT . SANGSI TERBERAT RS YG MENOLAK PASIEN DALAM KONDISI DARURAT ADALAH PENCABUTAN IJIN RUMAH SAKIT . ??

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehata M Iqbal Anas Ma’ruf menegaskan, bahwa pesan yang beredar di pesan aplikasi WhatsApp tersebut adalah bohong alias hoax.

“Ini pasti hoax.. Karena klasifikasi RS tidak dikenal istilah bintang, seperti contohnya hotel atau airline,” ungkap M Iqbal, Kamis (7/11/2019).

“Yang ada kelas rumah sakit, dan diatur kriteria kelasnya berdasarkan permenkes yang berlaku,” sambung Iqbal. (Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT