test

News

Minggu, 17 November 2019 20:29 WIB

Wow, Ganti Rugi Atas Gugatan Perdata Kasus Karhutla Capai Rp315 Triliun

Editor: Ferro Maulana

Kasus kebakaran hutan di Indonesia (Foto: PMJ/Ilustrasi Fifi).

PMJ – Pihak dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjelaskan bahwa nilai ganti rugi atas gugatan secara perdata atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang sudah inkrah mencapai Rp315 triliun.

"Total tersebut berasal dari sembilan gugatan inkrah yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu," demikian kata Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, Minggu (17/11/2019).

Jadi secara keseluruhan ada 17 gugatan perdata berkenaan karhutla yang dilayangkan Ditjen Gakkum KLHK ke pengadilan. Sembilan di antaranya telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

"Kami sekarang mendorong percepatan eksekusinya agar pihak tergugat segera melakukan pembayaran ganti rugi dan pemulihan," tuturnya.

Selain ganti rugi, berdasarkan data bulan lalu pihaknya sudah menetapkan delapan tersangka korporasi dan satu individu pelaku karhutla. (ANT/ FER).

BERITA TERKAIT