test

News

Senin, 16 Desember 2019 13:46 WIB

Soal Rekening Kasino Milik Kepala Daerah, Ini Respon Polri

Editor: Ferro Maulana

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Foto: PMJ/FJR)

PMJ - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap soal penempatan dana dalam bentuk valuta asing ke rekening kasino di luar negeri milik oknum kepala daerah. Temuan tersebut diperkirakan senilai Rp50 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal menyebut pihaknya akan menindaklanjuti temuan itu. Namun, Polri baru akan memproses satu laporan jika cukup bukti-bukti.

"Prinsip kalau memang terbukti, bukti cukup, karena pelaporan itu harus ada cukup bukti," ujar Irjen Pol M Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).

Menurut Irjen Pol M Iqbal, jika nantinya terpenuhi dua alat bukti yang menunjukan bahwa ada tindak pidana, maka kepolisian akan menindaklanjutinya. "Minimal dua alat bukti yang cukup melakukan tindak pidana pasti akan ditindaklanjuti," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengungkapkan pihaknya menemukan dugaan TPPU kepala daerah. Ia menyebut kepala daerah itu menaruh uangnya di luar negeri.

"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," ucap Kiagus di acara refleksi PPATK sepanjang 2019, Jumat lalu.

BERITA TERKAIT