test

Hukrim

Rabu, 7 Oktober 2020 15:40 WIB

Polri: Berkas Perkara Red Notice Djoko Tjandra Dinyatakan Lengkap

Editor: Hadi Ismanto

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ - Polri menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan berkas perkara kasus suap penghapusan status red notice Djoko Tjandra telah lengkap alias P21.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan berkas tersebut menyeluruh untuk keempat tersangka di antaranya Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Tommy Sumardi.

"Hasil koordinasi Bareskrim dan Kejaksaan Agung, berkas perkara red notice untuk empat tersangka dinyatakan lengkap," ujar Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Rabu (7/10/2020).

Berkas Red Notice Djoko Tjandra dinyatakan lengkap. (Foto: PMJ News/Istimewa).

Argo menjelaskan, berkas kasus itu dinyatakan lengkap pada Rabu (6/10/2020). Saat ini, Polri tengah mempersiapkan penyerahan tersangka Djoko Tjandra dan lainnya serta barang bukti ke Kejagung.

"Tentunya kami sedang mempersiapkan proses selanjutnya, yakni pelimpahan tahap II," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri mengembalikan berkas perkara kasus red notice atas tersangka Joko Sugiarto Tjandra (JST) alias Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (21/9/2020).

"Terkait berkas perkara Tipikor JST, NB, dan PU hari Senin 21 September 2020, rencananya berkas akan dikirim kembali ke JPU," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (21/9).

Dalam kasus dugaan gratifikasi pencabutan red notice Djoko Tjandra, ada dua orang yang diduga berperan sebagai penyuap dan dua tersangka lainnya yang menerima suap.

Dua orang penyuap itu adalah Djoko Tjandra dan pengusaha bernama Tommy Sumardi. Sedangkan untuk dua orang yang menerima suap adalah Eks Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prastijo Utomo.(Hdi)

BERITA TERKAIT