test

Hukrim

Rabu, 7 Oktober 2020 17:48 WIB

Modus Menanyakan Harga, Komplotan Curat Diringkus Polisi

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/ Dre)

PMJ – Anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus komplotan pencurian dengan pemberatan (curat). Dari pengungkapan kasus ini, satu pelaku diamankan yaitu berinisial BS dan satu pelaku A (DPO) masih diburu polisi.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi  antara lain, satu unit handphone  berwarna biru, satu dompet, satu topi, satu unit motor jenis Fino, dan 1 KTP atas nama BS.

“Modus operandi yang dilakukan dengan cara berpura-pura menanyakan harga di salah satu rumah makan. Dan ketika korban lengah, pelaku langsung mengambil barang berharga milik korban,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, di Loby Ditkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Masih dari keterangan Yusri, pelaku juga sempat mendatangi salah satu perusahaan pengiriman barang,dan berpura-pura juga menanyakan harga pengiriman sekaligus meminta contoh buble wrap.

“Lalu, ketika korban mengambil barang yang dimaksud, pelaku langsung mengambil handphone milik korban dan pergi meninggalkan TKP,” tuturnya menambahkan.

Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (Dre/ Fer).

BERITA TERKAIT