test

News

Selasa, 28 Januari 2020 21:32 WIB

Ketua KPU Akui Dicecar 22 Pertanyaan Oleh KPK

Editor: Ferro Maulana

Ketua KPU Arief Budiman. (Foto: Dok Net)

PMJ - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman. Ia dipanggil terkait kasus dugaan suap penetapan Anggota DPR Pergantian Antar-Waktu (PAW) yang menjerat Komisoner KPU, Wahyu Setiawan

"(Dalam pemeriksaan) ada 22 pertanyaan yang diajukan (penyidik) kepada saya," ujar Arief di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Arief menjelaskan, awalnya penyidik KPK menanyakan terkait profil, jabatan, tugas, kewenangan dan kewajibannya sebagai Ketua KPU. Ditanyakan pula terkait hubungan kerja dengan Wahyu.

"(KPK juga mempertanyakan) terkait cara kami merespons menjawab surat-surat dari PDIP terkait dengan perkara ini," ucapnya.

Selama rapat pleno, kata Arief, tidak pernah ada beda pendapat antara Wahyu dan komisioner lainnya. Menurut dia, semua komisioner sudah satu suara.

"Pokoknya KPU sudah mengambil keputusan sebagaimana surat yang sudah kami kirimkan sebagai jawaban," tandasnya.

Arief juga menyampaikan, penyidik juga menanyakan apakah dirinya ikut menerima uang dari Harun Masiku. Terkait pertanyaan ini, ia pun langsung membantahnya.

"Saya bilang tidak lah. Saya tidak terima uang," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT