test

Hukrim

Kamis, 23 Juli 2020 13:57 WIB

Koordinasi Bareskrim Sampai Interpol, KPK Konsisten Buru Harun Masiku

Editor: Ferro Maulana

KPK terus buru para koruptor. (Foto: Ilustrasi/ PMJ News/ FIF)

PMJ - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai waktu selama enam bulan (atau satu kali) masa perpanjangan permintaan pencegahan keluar negeri untuk menangkap buronan kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI 2019 - 2024 Harun Masiku.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pun tidak mau berkomentar secara detail soal tersebut. Namun, ia hanya memastikan bahwa Lembaga Antirasuah bakal terus memburu Harun.

"Saat ini KPK terus memaksimalkan pencarian keberadaan DPO (Harun). Koordinasi telah dilakukan baik dengan Bareskrim Polri, Interpol dan Imigrasi," ungkap Ali, Kamis (23/07/2020).

Sekedar informasi, baru-baru ini KPK baru saja mengeluarkan permintaan pencegahan keluar terhadap Harun Masiku yang merupakan tersangka kasus suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan tersebut kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk yang kedua kalinya.

Berdasarkan Pasal 97 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, permintaan cegah hanya bisa dilakukan selama 6 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan.

Adapun, permintaan pencegahan hanya bisa dilakukan dua kali. Dengan demikian, Harun bisa bebas bepergian ke luar negeri bila tak kunjung diringkus oleh KPK dalam kurun 6 bulan. (FER),

BERITA TERKAIT