test

Hukrim

Sabtu, 10 Oktober 2020 14:09 WIB

Bikin Kericuhan Saat Demo, Polisi: 5.918 Orang Diamankan

Editor: Ferro Maulana

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. (Foto: PMJ News).

PMJ - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengamankan sebanyak 5.918 orang dari seluruh Polda jajaran saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020) lalu. Ribuan pendemo terpaksa ditangkap karena diduga membuat kericuhan.

“Dalam aksi berujung anarkis, Polri menangkap 5.918 orang,” teran Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keteranganya, Sabtu (10/10/2020).

Di antara ribuan orang yang ditangkap itu, sebanyak 240 orang dinaikan statusnya ke tahap penyidikan atau dengan kata lain dilakukan proses pidana.

“Semwntara 153 orang masih dalam proses pemeriksaan, 87 orang sudah dilakukan penahanan,” tegas Argo.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. (Foto: PMJ News).

Mantan Karo Penmas Divisi Humas Polri ini ini menekankan, penegakan hukum terhadap pendemo yang melakukan tindak anarkis sebagai upaya Polri menjaga wibawa negara sekaligus memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat.

"Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dan intoleran," tegas jenderal bintang dua tersebut.

Di sisi lain, Argo mengungkapkan dari total seluruh pendemo yang telah diamankan, 145 orang diantaranya reaktif Covid-19 setelah dilakukan rapid test.

Untuk itu, Polri menghimbau agar eleman masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja agar menempuh jalur hukum melalui gugatan Judicial Riview ke Mahkmah Konstitusi (MK) ketimbang melakukan aksi turun ke yang beresiko tertular Covid-19. (Fer).

BERITA TERKAIT