test

News

Kamis, 13 Februari 2020 19:00 WIB

Menperin Nilai Pemberian Diskon Harga Listrik Tak Perlu Regulasi Baru

Editor: Ferro Maulana

Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita (Foto: Dok Net)

PMJ - Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut pemberian potongan harga listrik bagi sektor industri bisa dilakukan secepatnya. Ia menilai kebijakan ini tak perlu menerbitkan regulasi tersendiri.

"Enggak perlu lah, kan susah ada keputusan presiden," kata Agus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Adapun penerapan diskon ini, kata dia, akan diberikan pada jam-jam tertentu untuk industri yang berproduksi 24 jam. Kebijakan tersebut rencananya diberlakukan hanya pada jam-jam tertentu, pukul 22.00-05.00 WIB.

"Sebenarnya kami enggak banyak minta, enggak minta harga listrik khusus gitu. Kan industri yang memang punya proses produksi 24 jam, pada jam-jam tertentu kita arahkan untuk dapat diskon," tuturnya.

Sebagai salah satu langkah mempercepat pemberlakuan pemberian potongan harga bagi industri ini, Agus mengaku saat ini masih membahas dalam rapat bersama Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Menteri BUMN Erick Thohir.(Hdi)

BERITA TERKAIT