test

News

Jumat, 14 Februari 2020 15:29 WIB

Penting! KPAI: Jangan Sebarkan Video Kekerasan kepada Anak-anak

Editor: Ferro Maulana

Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (Foto: Dok Net)

PMJ – Pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta netizen serta masyarakat untuk tidak menyebarkan video kekerasan kepada anak-anak (anak di bawah usia 18 tahun) yang terjadi di salah satu SMP swasta di Purworejo, Jawa Tengah.

"KPAI juga mendorong para orang tua untuk ikut mengawasi media sosial anak-anaknya sambil melakukan edukasi kepada anak-anak bagaimana menggunakan media sosial secara aman dan sehat," kata Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti dalam keterangan tertulis yang diterima, di Jakarta, Jumat (14/02/2020).

Menurut Retno, kekerasan fisik maupun kekerasan verbal di kalangan sesama pelajar antara pelaku dan korban anak, memang marak akhir-akhir ini. Termasuk cyber bully. Hal itu juga dipicu oleh kemajuan era digital dan media sosial saat ini.

Masih dari penuturan Retno, anak-anak itu merupakan generasi milenial yang menjadi pengguna internet dan media sosial secara aktif. Sehingga perilaku mereka yang mengunggah video perundungan ke dunia maya dapat viral dan diketahui publik secara luas.

Karena itu, KPAI meminta warganet dan masyarakat untuk bijak membantu membatasi kasus perundungan tersebut dengan tidak menyebarluaskannya.

Untuk diketahui, aksi kekerasan yang diketahui dari video viral di medsos pada Rabu (12/02/2020) malam dan berdurasi 28 detik tersebut, memperlihatkan tiga orang siswa laki-laki merundung seorang siswi perempuan.

Mereka menendang dan bahkan memukul korban dengan gagang sapu. Korban yang tampak tidak berdaya hanya menundukkan kepala di mejanya sambil menangis. Korban diduga adalah anak berkebutuhan khusus (ABK).

Saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Kepolisian Polres Purworejo. Atas kejadian tersebut, KPAI menyampaikan keprihatinan atas peristiwa perundungan antara sesama siswa tersebut. (FER).

BERITA TERKAIT