test

Hukrim

Rabu, 10 Juni 2020 18:02 WIB

Puluhan Pelaku Diamankan Polisi Terkait Pengambilan Paksa Jenazah PDP Covid-19

Editor: Ferro Maulana

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo (Foto: PMJ/Doknet).

PMJ - Total sebanyak 31 orang berhasil diamankan terkait pengambilan paksa jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) virus corona (covid-19) di Sulawesi Selatan.

"Untuk total sampai saat ini sebanyak 31 orang sudah kita amankan," terang Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/06/2020).

Dari 31 orang diamankan pihak kepolisian, sebanyak 12 orang sudah ditetapkan tersangka berkenaan kasus pengambilan paksa jenazah PDP corona tersebut.

"Hari ini kita update memang benar sudah 12 tersangka kita tetapkan terkait kasus tersebut. Mereka juga mempunyai perannya masing-masing," tutur Ibrahim.

Untuk diketahui, sebanyak 12 orang tersangka sudah ditetapkan terkait kasus pengambilan paksa jenazah pasien PDP virus corona atau Covid-19 di Sulawesi Selatan.

Selain itu, keseluruhan kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Polrestabes Makassar.

“Dari hasil gelar perkara awal semua tersangka dijerat dengan Pasal 214 KUHP Jo Pasal 335 KUHP Jo Pasal 336 KUHP Jo pasal 93 KUHP UU No 6 Tahun 2018,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, kepada wartawan di Jakarta, Selasa, (09/06/2020).

Pengambilan paksa jenazah PDP corona ini terjadi pada empat RS di sana yakni di Rumah Sakit Dadi Makassar, RS Stella Maris, RS Labuang Baji, RS Bhayangkara Polda Sulsel. (FJR/ FER).

BERITA TERKAIT