test

News

Jumat, 14 Februari 2020 16:31 WIB

Kejagung Prediksi Kerugian Negara di Kasus Jiwasraya Terus Bertambah

Editor: Ferro Maulana

Terdakwa skandal korupsi Jiwasraya telah divonis seumur hidup. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi/ FIF).

PMJ - Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkirakan kerugian negara dari dugaan korupsi di Jiwasraya akan bertambah hingga mencapai Rp17 triliun.

Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah.

"Sementara ini ya, Pak Jaksa Agung bilang Rp13,7 triliun, ini sudah ketemu di atas itu. Perkiraan kemungkinan sekitar angka Rp17 triliun," ujar Febrie di Gedung Bundar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).

Kendati begitu, Febrie menyebut Kejagung masih menunggu laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait angka total kerugian negara dari dugaan kasus tersebut.

"Tapi (angka kerugian) riil di hitungan BPK-lah, dia akan berkembang terus nanti," tandasnya.

Diketahui, dalam kasus ini penyidik Kejagung telah menetapkan enam tersangka. Mereka yakni Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto; Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro.

Kemudian mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo; dan mantan Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.(Hdi)

BERITA TERKAIT