test

News

Rabu, 19 Februari 2020 18:09 WIB

Terkait Usulan Kompolnas, Ini Respon Mabes Polri

Editor: Ferro Maulana

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra. (Foto: Tribatanews.polri)

PMJ - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengusulkan jajaran tingkat Polsek tidak perlu lagi melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Usulan tersebut diberikan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Ia juga telah menyampaikan usulan ini kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menanggapi usulan itu, Kepala Bagian penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyebut perlu kajian mendalam hal tersebut.

"Pak Menko Polhukam sebagai Ketua Kompolnas ya. Itu mungkin wacana yang perlu untuk didiskusikan," jelas Asep di Mabes Polri, Jalan Trunojojo, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020).

Menurut Asep, berdasarkan Undang-Undang Kepolisian disebutkan bahwa tingkatan Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Kecuali Polsubsektor ya, dia tidak. Jadi berdasarkan undang-undang, bahwa anggota Polri yang memiliki surat keputusan sebagai penyidik atau penyidik pembantu, dia mempunyai tugas melakukan penyidikan dan penyelidikan," tuturnya.

"Jadi penyidik itu tidak sembarang. Dia punya surat keputusan tentang kewenangan," imbuhnya

Asep mengatakan, jika usulan tersebut memang nantinya akan diberlakukan maka fokus penyesuaian di sektor pelayanan masyarakat perlu ditingkatkan di jajaran Polsek.

"Ya saya kira perlu didiskusikan. Indonesia ini kan besar sekali. Jadi ada banyak tempat-tempat, dan Polsek juga ribuan. Mengapa ada Polsek di tempat-tempat yang terpencil, memang diperlukan kehadiran Polri di situ. Nanti kita lihat diskusinya bagaimana," tukasnya.

BERITA TERKAIT