test

News

Kamis, 20 Februari 2020 13:53 WIB

Polri Ingatkan Peserta Aksi 212 untuk Jaga Kamtibmas

Editor: Ferro Maulana

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra. (Foto: Tribatanews.polri)

PMJ - Persaudaraan Alumni (PA) 212 akan menggelar aksi bertajuk "Berantas Mega Korupsi Selamatkan NKRI". Rencananya, kegiatan tersebut berlangsung di Silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat (21/2).

Terkait aksi ini, Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengingatkan agar para peserta aksi soal hak dan kewajiban mereka dalam menyampaikan pendapat.

"Yang penting sekali lagi (para peserta aksi 212) harus menjaga keutuhan NKRI," ujar Kombes Asep Adi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2020).

Menurut Asep, dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, ada hak dan kewajiban bagi para pendemo. Haknya adalah mendapat perlindungan berupa pengamanan saat aksi.

"Haknya mereka dilindungi UU, artinya pihak kepolisian melakukan pelayanan pengamanan terhadap kegiatan itu. Kewajibannya dia melaporkan berapa jumlah massa yang dikerahkan, siapa pimpinannya, alat peraga atau apa yang akan digunakan," jelasnya.

Ia menambahkan, kewajiban pendemo selanjutnya adalah mematuhi peraturan yang berlaku seperti mengakhiri aksi pada pukul 18.00 WIB dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

"Tidak boleh mengganggu kamtibmas. Dia tidak boleh mengganggu aktivitas masyarakat lain dan menghormati norma-norma sosial yang berlaku," tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian belum menerima surat permintaan izin aksi dari PA 212. Namun polisi telah berkoordinasi dengan pihak PA 212 terkait rencana aksi tersebut.

"Kalau untuk pemberitahuan hari ini (kemarin) belum masuk. Kita tunggu saja, mudah-mudahan hari ini sudah masuk. Biasanya H-2, H-3 setiap ada kegiatan baru masukan ke Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (19/2).(Hdi)

BERITA TERKAIT