test

News

Rabu, 18 Maret 2020 12:03 WIB

Status Darurat Corona Diperpanjang 91 Hari, Ini Penjelasan BNPB

Editor: Fitriawan Ginting

Penanganan Covid-19 dengan selalu kenakan masker. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi/ FIF)

PMJ- Pemerintah terus berupaka menekan dan mengantisipasi penyebaran virus corona. Melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), diputuskan untuk Memperpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesi di Indonesia.

Keputusan tersebut terlampir dalam Surat Keputusan BNPB Nomor 13.A Tahun 2020 yang ditandatangani Kepala BNPB Doni Monardo pada 29 Februari 2020 yang beredar pada Selasa (17/3/2020). Berikut bunyi keputusannya :

Kesatu: Menetapkan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Kedua: Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari.

Ketiga: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Keempat: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Disampaikan Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo, , status keadaan tertentu darurat ditetapkan pada 28 Januari 2020 pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) pada saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Saat itu diperlukan status karena ketika itu belum ada daerah atau pemerintah pusat menentukan status keadaan tertentu darurat. Hingga akhirnya disetujui Menko PMK dan keluarlah status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona pada 28 Januari sampai 28 Februari 2020.

"Kemudian karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang lagi. Karena sampai saat ini belum ada daerah atau nasional yang menetapkan keadaan darurat sehingga BNPB perlu memperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Supaya lebih fleksibel. karena kita tunggu daerah-daerah yang mengeluarkan status keadaan darurat," jelas Agus Wibowo. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT