test

Hukrim

Senin, 19 Oktober 2020 11:35 WIB

Tersangka Dirut PNRI Akan Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi e-KTP

Editor: Fitriawan Ginting

Gedung KPK di Jakarta Selatan. (Foto : PMJ/Kik).

PMJ- Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya dijadwalkan akan diperiksa untuk dimintai keterangannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia akan diperiksa terkait perkara korupsi megaproyek e-KTP. Isnu Edhi sendiri statusnya telah menjadi tersangka.

"ISE (Isnu Edhi Wijaya) akan diperiksa sebagai tersangka korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (19/10/2020).

Megaproyek kasus korupsi e-KTP. (Foto : PMJ/Ilustrasi Fifi).

Diketahui dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan empat tersangka baru di kasus korupsi proyek e-KTP. Para tersangka e-KTP tersebut adalah mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP, Husni Fahmi, dan Dirut PT Shandipala Arthaputra, Paulus Tanos.

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(Gtg-03)

BERITA TERKAIT