test

News

Kamis, 2 April 2020 13:28 WIB

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Penghentian Moda Transportasi

Editor: Hadi Ismanto

Polisi mengatur lalu lintas. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)

PMJ - Kementerian Koordianator Bidang Maritim dan Investasi mengklarifikasi soal surat edaran yang dikeluarkan Badang Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Sejatinya, surat edaran itu hanya rekomendasi..

Juru bicara Menko Maritim dan Investasi, Jodi Mahardi meluruskan bahwa tidak ada penghentian operasional transportasi di wilayah Jabodetabek.

"Jika dicermati isinya, surat edaran Kepala BPTJ dimaksud lebih pada rekomendasi pembatasan aktivitas transportasi. Jadi tidak ada penyetopan moda transportasi," ungkap Jodi melalui siaran resminya, Kamis (2/4/2020).

Menurut Jodi, surat itu hanyalah rekomendasi untuk pemerintah daerah yang wilayahnya sudah ditetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), sehingga rekomendasi itu dapat menjadi pedoman untuk melakukan upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

"Surat edaran tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan PSBB, dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi dalam upaya memutus rantai penyebaran COVID-19," tuturnya.

"Bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi," imbuhnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memastikan lalulintas di Jakarta untuk besok, Kamis (2/4) tetap normal. Tidak ada penutupan, baik dari wilayah Bekasi, Depok dan Tangerang.

"Tidak ada itu. Tidak ada penutupan. Tidak ada intruksi terkait itu. Semuanya besok tetap normal,” tandas Kombes Sambodo, Rabu (1/4/2020) malam.(Hdi)

BERITA TERKAIT