test

News

Kamis, 9 April 2020 15:42 WIB

Meski Buka Saat PSBB, 166 SPBU Jabodetabek Tak Layani 24 Jam

Editor: Hadi Ismanto

Stasiun Pengisian BBM Umum (Foto: Ilustrasi/PMJ News)

PMJ - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 10 April 2020. Kebijakan ini untuk menekan jumlah penyebaran virus corona yang kian masif di Ibu Kota.

Kendari begitu, Gubernur DKI Anies Baswedan menyebut ada sejumla sektor yang dikecualikan tidak libur selama PSBB. Salah satunya sektor layanan energi.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman menyebut Pertamina berupaya maksimal dalam menyediakan BBM dan LPG bagi masyarakat. SPBU pun akan tetap beroperasi.

"Kami tetap melayani masyarakat, di mana aktivitas pengiriman BBM melalui jalur laut, pipa, dan moda transportasi darat ke wilayah Jakarta dan sekitarnya tetap berjalan normal," jelas Fajriyah.

"Terminal BBM dan LPG, serta SPBU tetap beroperasi, demikian pula agen dan pangkalan yang akan terus kami pantau dalam memasok kebutuhan energi bagi masyarakat. Tentunya dalam kegiatan operasional tetap memperhatikan protokol kesehatan," sambungnya.

Namun selama PSBB, Fajriyah menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pembatasan waktu operasional di SPBU dengan tetap mempertimbangkan pelayanan kepada masyarakat dan waktu istirahat operator SPBU untuk menjaga imunitas agar tetap fit.

"Dari sekitar 466 SPBU di Jabodetabek, 300 diantaranya masih beroperasi 24 jam karena berada di jalur utama atau dekat RS. Sisanya beroperasi hingga pukul 23.00 WIB. Masyarakat bisa mengakses informasi ini di Call Centre Pertamina 135," ujarnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT