test

News

Minggu, 7 Juni 2020 20:02 WIB

Polda Metro Jaya: Pelanggar PSBB Terbanyak, Tidak Memakai Masker

Editor: Hadi Ismanto

Pemprov DKI Jakarta menindak pelanggar PSBB, salah satunya menyapu jalan. (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah diterapkan beberapa bulan di Jakarta dan sekitarnya. Namun sampai saat ini masyarakat masih melakukan pelanggaran terhadap aturan tersebut.

"Total dari 13 April hingga 6 Juni 2020 ada 86.946 (pelanggaran) terkait aturan PSBB di DKI Jakarta dan sekitarnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Minggu (7/6/2020).

Yusri menjelaskan, pelanggaran aturan PSBB yang paling banyak dilakukan masyarakat adalah tidak menggunakan masker. Baik pengendara roda empat maupun sepeda motor.

"Jadi pelanggar terbanyak pengendara roda dua maupun empat yang tidak memakai masker, ada sebanyak 35.725 pelanggar," ucap Yusri.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 41 Tahun 2020 yang mengatur sanksi terhadap warga yang melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Salah satu sanksi yang diatur yaitu denda dengan nilai maksimal Rp250 ribu terhadap warga yang tidak memakai masker di luar rumah.(Fjr/Hdi)

BERITA TERKAIT