test

News

Senin, 25 Mei 2020 22:00 WIB

Catat, Penumpang KLB Pemberangkatan atau Tujuan Jakarta Wajib Miliki SIKM

Editor: Hadi Ismanto

Kereta Api Jarak Jauh dan dekat. (Foto: Instagram/@kai121)

PMJ - PT KAI meminta kepada para calon penumpang Kereta Luar Biasa (KLB) dari maupun tujuan ke Jakarta untuk membekali diri dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

"Penumpang KLB dari & ke tujuan Jakarta, wajib dilengkapi dgn Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta," tulis akun Twitter resmi PT KAI, @KAI121, Senin (25/5/2020).

Untuk pengurusan SIKM sendiri, dapat dilakukan online melalui laman https://t.co/uItpNgSihR. Jika penumpang yang sudah memilikid tiket sebelum ketentuan ini ditetapkan, tetapi tidak memiliki persyaratan diharapkan tidak melanjutkan perjalanannya.

"Berlaku bagi penumpang yang sudah memiliki tiket sebelum ketentuan ini ditetapkan. Bila saat boarding tidak memenuhi persyaratan, tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan. Tiket bisa dibatalkan & dapat refund 100 persen," tambahnya

Pemberlakukan yang diterapkan KAI ini sesuai Pergub DKI Jakarta No 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar & atau Masuk Prov DKI Jakarta, dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona.(Hdi)

BERITA TERKAIT