test

Kesehatan

Rabu, 8 April 2020 07:01 WIB

Empat Poin Penting yang Harus Kamu Ketahui Dalam Penerapan PSBB di DKI

Editor: Ferro Maulana

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Virus Corona. (Foto: Dok Net)

PMJ - Keputusan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto berkenaan Pembatasan Sosial Beskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta resmi ditanda tangani pada Selasa (07/04/2020).

Dokumen itu berjudul Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/Menkes/239/2020. Hal tersebut ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan penyebaran Pandemi wabah virus Corona (Covid-19).

Menkes Terawan menjelaskan bahwa keputusan itu diambil setelah terjadi peningkatan signifikan penyebaran kasus Covid-19 di DKI Jakarta.

Sehingga sejak 1 April 2020 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengajukan penetapan PSBB.

"Saya perlu menetapkan PSBB untuk DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,” tutur Terawan di Gedung Kemenkes berdasarkan rilis yang diterima, di Jakarta.

Keputusan ini diambil setelah dilakukan kajian epidemologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah DKI Jakarta dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, yang telah memenuhi kriteria untuk melaksakan PSBB.

Selanjutnya Pemerintah DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Adapun periode pelaksanaan PSBB ini dijalankan selama masa inkubasi virus yakni selama 14 hari. Namun jika masih ada penyebaran maka pelaksanaan PSBB dapat diperpanjang.

"PSBB di DKI Jakarta dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran," tulis rilis itu.

Terdapat empat poin dalam keputusan Menkes Terawan.

Pertama, menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19).

Kedua, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum KESATU sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Ketiga, Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Keempat, Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Surat Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) tersebut ditandatangani di Jakarta pada 7 April 2020. Maka itu artinya PSBB di DKI Jakarta secara resmi sudah berlaku pada Selasa (07/04/2020) kemarin. (FER)

BERITA TERKAIT