test

News

Senin, 25 Mei 2020 16:55 WIB

Lebaran Hari Kedua, Polisi Tegur 275 Pelanggar PSBB

Editor: Hadi Ismanto

Anggota polisi melakukan pemeriksaan terhadap pengendara sepeda motor selama PSBB (Foto: Dok PMJ News)

PMJ - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah di terapkan di kawasan Jakarta dan sekitarnya. Namun, pada Lebaran hari kedua ini masyarakat masih melakukan pelanggaran terhadap aturan tersebut.

"Jadi ada 275 (pelanggaran) terkait aturan PSBB di DKI Jakarta," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, saat dikonfirmasi, Senin (25/5/2020).

Pelanggar paling banyak itu merupakan masyarakat yang masih melanggar aturan PSBB dengan tidak menggunakan masker. Kemudian pelangaran terbanyak lainnya, yakni para pengendara roda dua tidak memakai sarung tangan.

"Jadi pelanggar terbanyak adalah pengendara roda dua maupun empat yang tidak memakai masker, yakni ada sebanyak 82 pelanggar," ucap Sambodo.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 41 Tahun 2020 yang mengatur sanksi terhadap warga yang melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Salah satu sanksi yang diatur yaitu denda dengan nilai maksimal Rp250 ribu terhadap warga yang tidak memakai masker di luar rumah.(Fjr/Hdi)

BERITA TERKAIT