test

News

Senin, 20 April 2020 14:12 WIB

Kemenpan RB Perpanjang Masa WFH Bagi ASN Hingga 23 Mei 2020

Editor: Hadi Ismanto

MenPAN-RB, Tjahjo Kumolo saat berikan keterangan (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ - Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) memperpanjang masa bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga 13 Mei 2020 mendatang.

Perpanjangan itu ditetapkan Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo melalui Surat Edaran (SE) Nomor 50 Tahun 2020 tentang perubahan SE Nomor 19/2020 yang mengatur sistem kerja ASN selama pandemi Covid-19.

Dalam SE Nomor 50/2020 disebutkan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan instansi pemerintah sebagaimana telah diubah dengan SE Nomor 34/2020, diperpanjang sampai 13 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

Pada surat tersebut, Menpan-RB meminta keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik tetap terjaga meskipun bekerja dari rumah. Pejabat pembina kepegawaian (PPK) kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah harus memastikan kesesuaian sistem.

"PPK instansi kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," tuturnya.

Selain itu, Tjahjo meminta penyesuaian sistem kerja untuk daerah yang menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Karena itu, PPK di setiap instansi diharapkan memperhatikan kebijakan PSBB di daerahnya masing-masing.(Hdi)

BERITA TERKAIT