test

News

Sabtu, 25 April 2020 11:04 WIB

762 Perempuan Terkena PHK Selama Pandemi Corona

Editor: Hadi Ismanto

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga (Foto: Kementerian PPPA)

PMJ - Tak dapat dipungkiri, pandemi virus corona memang berimbas ke segala sektor, termasik ekonomi. Berdasarkan data, setidaknya ada ribuan pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja akibat melemahnya sektor usaha.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga menyebut ada ratusan perempuan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Menurut data per 16 April 2020, ada sekitar 2.385 orang pekerja yang di PHK dan dirumahkan akibat pandemi global ini. Dari jumlah itu, sekitar 762 orang atau 31 persennya adalah pekerja perempuan.

Kementerian PPPA juga mencatat jumlah nasabah program Mekaar PT PNM per 4 April 2020, mengalami penurunan dari 6,4 juta menjadi 4,4 juta nasabah. Padahal banyak di antara mereka merupakan perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga.

"Tantangan yang dihadapi, yaitu semakin sulitnya kondisi perempuan kepala keluarga dan perempuan pra-sejahtera karena usaha yang terancam akibat kehilangan distributor ataupun pasar," ungkap Bintang melalui siaran persnya, Jumat (24/4/2020).

Berdasarkan data BPS pada 2019, kata Bintang, sebanyak 131 juta jiwa dari populasi penduduk Indonesia adalah perempuan. Data ini menggambarkan bahwa perempuan merupakan penyumbang setengah dari kekuatan sumber daya manusia bangsa ini.

Selain masalah tenaga kerja di dalam negeri, lanjut dia, para pekerja migran Indonesia (PMI) pun perlu perhatian. Pada April 2020, ada sebanyak 4.144 orang PMI yang dipulangkan dari negara-negara terdampak Covid-19, dimana 83 persennya merupakan perempuan.

"Masalah mulai timbul setelah mereka pulang ke Indonesia, karena tidak semua PMI memiliki mata pencaharian,” ucap Bintang.

Bintang menilai untuk menangani berbagai tantangan akibat corona, diperlukan intervensi tepat sasaran dan efektif. Untuk itu, Kementerian PPPA melakukan koordinasi, fasilitasi, maupun advokasi dalam menjamin perlindungan terhadap perempuan dan anak

Kementerian PPPA akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Percepatan COVID-19, Kementerian/Lembaga teknis terkait, pemerintah daerah, dunia usaha, media massa maupun masyarakat.(Hdi)

BERITA TERKAIT