test

Hukrim

Minggu, 25 Oktober 2020 10:06 WIB

Diimami Penyidik, Gus Nur Tunaikan Shalat di Tengah Pemeriksaan

Editor: Hadi Ismanto

Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur. (Foto: PMJ News/Instagram @gusnur13official)

PMJ - Di sela pemeriksaannya, tersangka Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur khusyuk menjadi makmum shalat magrib berjamaah di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (24/10/2020).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi mengatakan pemeriksaan kembali dilanjutkan usai Gus Nur menunaikan shalat dan menyantap makanan.

"Tadi adzan (Magrib), kami istirahat sebentar dari pemeriksaan. Kami berikan tersangka waktu ishoma (istirahat, shalat, makan) yang merupakan hak tersangka," ungkap Brigjen Slamet dalam keterangannya.

Sebelumnya, Gus Nur ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10) dini hari. Dari kediamannya, Gus Nur langsung dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta.

Gus Nur ditangkap karena dinilai telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait Nahdlatul Ulama melalui pernyataan yang diunggahnya dalam akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

Gus Nur mulanya dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tanggal 21 Oktober 2020.

Azis melaporkan, Gus Nur dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.(Hdi)

BERITA TERKAIT