test

Hukrim

Senin, 26 Oktober 2020 13:35 WIB

KPK Dalami Kasus Mega Proyek e-KTP, 4 Orang Jadi Tersangka Baru

Editor: Fitriawan Ginting

Proyek e-KTP yang rugikan negara. (Foto : PMJ/Ilustrasi Fifi).

PMJ- Kasus dugaan korupsi mega proyek e-KTP terus dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim Penyidik KPK memeriksa Kadubdit Wil II Direktorat Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil (BAKPS) Ditjen Dukcapil Kemendagri Lydia Ismu Martyati Anny Miryanti, dan PNS Ditjen Dukcapil Handoyo Subagyo.

Disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, keduanya akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ISE (Isnu Edhi Wijaya)," kata Ali, Senin (26/10/2020).

Gedung KPK di Jakarta Selatan. (Foto : PMJ/Kik).

Empat tersangka baru telah ditetapkan oleh KPK terkait kasus tersebut. Mereka adalah mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP, Husni Fahmi, dan Dirut PT Shandipala Arthaputra, Paulus Tanos.

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(Gtg-03)

BERITA TERKAIT